SuaraBogor.id - Pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap Polda Jabar.
Para pelaku sendiri meraup keuntungan hingga Rp 5,7 juta setiap hari dari pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung elpiji 12 kilogram.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka yang dibekuk itu berinisial MS dan AA.
Mereka dibekuk pada saat melakukan aksinya itu di gudang yang berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram," kata Ibrahim, belum lama ini dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, menurutnya ada satu orang tersangka lainnya yakni GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). GS menurutnya diduga berperan sebagai pemilik dari usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.
Kemudian pelaku mengoplos gas dari tabung 3 kilogram tersebut dengan menggunakan pipa besi yang dimodifikasi dan menggunakan es batu. "Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram," ucap Roland.
Para pelaku ini, kata dia, membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp17.500 kemudian menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp180.000-Rp185.000 per tabung-nya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Dituding Bikin Berita Bohong yang Meresahkan, Hotman Paris Dipolisikan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Peradi Kota Bandung: Dia Membuat Berita Bohong
-
Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Cileungsi Bogor
-
Kaca Jendela SDN di Bogor Pecah Dirusak Orang Tidak Dikenal, Polisi Langsung Turun Tangan
-
Pengakuan Sopir Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Citayam Depok: Saya Ikuti Google Maps
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia