SuaraBogor.id - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural yang berujung viral di media sosial.
Kabar itu viral di Twitter yang menyebutkan, seorang oknum kepolisian dari wilayah Kota Bogor tersebut melakukan penilangan terhadap pengendara, tapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta.
Salah satu akun Twitter @bogorfess_ memberikan imbauan kepada masyarakat wilayah Kota Bogor, agar berhati-hati jika ditilang oknum polisi di kawasan Pajajaran, Kota Bogor.
“Foto dari sebelah daks! hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya [bgr],” isi dari Tweet yang turut menyertai foto pada postingan tersebut, dikutip Suarabogor.id, Minggu (24/4/2022).
Pada postingan tersebut juga turut menyertakan sejumlah bukti yang menjelaskan kronologi permasalahan, tindak non prosedural dilakukan oknum polisi tersebut.
“Tolong ditindak tegas Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor vila Pajajaran warung Jambu..saya kena tilang karena ngga pake sepion surat-surat kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuh kalau tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke no rek atas nama Bripka S A S,” isi tulisan yang ada pada foto postingan @bogorfess_.
Postingan tersebut juga dibanjiri komentar netizen.
“Kalo ada polisi kaya gitu suruh sebutin pasal berapa aja tentang aturan tilang terkait pelanggaran tersebut. Jangan mau disebutin nominal. Kalo pun disuruh bayar haru sesuai nominal yg terlulis di pasal. Sisanya jangan mau," tulis akun @sabb******.
“Salah nya sender terlalu takut sama ancaman oknum. Padahal kalo di ajak ke polres ayoin aja. Denda nya juga paling ga sampe 300rb," tulis akun @ci******.
Baca Juga: Sebut Hujatan Netizen Hasilkan Uang, Denise Chariesta: Hujatanmu Semangatku
Saat dimintai tanggapan oknum Polisi Kota Bogor yang melanggar aturan tersebut,
Berita Terkait
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
Mengenal Pencipta Lagu 'Stecu Stecu', Kini Viral di TikTok Usai Dibawakan Faris Adam
-
Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air
-
Bocah SMP Mencuri Uang Orang Tua Rp20 Juta Buat Beli iPhone Teman
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat