SuaraBogor.id - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural yang berujung viral di media sosial.
Kabar itu viral di Twitter yang menyebutkan, seorang oknum kepolisian dari wilayah Kota Bogor tersebut melakukan penilangan terhadap pengendara, tapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta.
Salah satu akun Twitter @bogorfess_ memberikan imbauan kepada masyarakat wilayah Kota Bogor, agar berhati-hati jika ditilang oknum polisi di kawasan Pajajaran, Kota Bogor.
“Foto dari sebelah daks! hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya [bgr],” isi dari Tweet yang turut menyertai foto pada postingan tersebut, dikutip Suarabogor.id, Minggu (24/4/2022).
Pada postingan tersebut juga turut menyertakan sejumlah bukti yang menjelaskan kronologi permasalahan, tindak non prosedural dilakukan oknum polisi tersebut.
“Tolong ditindak tegas Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor vila Pajajaran warung Jambu..saya kena tilang karena ngga pake sepion surat-surat kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuh kalau tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke no rek atas nama Bripka S A S,” isi tulisan yang ada pada foto postingan @bogorfess_.
Postingan tersebut juga dibanjiri komentar netizen.
“Kalo ada polisi kaya gitu suruh sebutin pasal berapa aja tentang aturan tilang terkait pelanggaran tersebut. Jangan mau disebutin nominal. Kalo pun disuruh bayar haru sesuai nominal yg terlulis di pasal. Sisanya jangan mau," tulis akun @sabb******.
“Salah nya sender terlalu takut sama ancaman oknum. Padahal kalo di ajak ke polres ayoin aja. Denda nya juga paling ga sampe 300rb," tulis akun @ci******.
Saat dimintai tanggapan oknum Polisi Kota Bogor yang melanggar aturan tersebut,
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan, bahwa oknum polisi tersebut sudah ditangai oleh Propam.
"Terkait berita viral adalah perbuatan non prsedural dan propam telah tangkap oknum polisi tersebut di polsek tanah sareal,” katanya saat dihubungi Suarabogor.id.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan, dalam rangkaian-rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat,” pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
-
Dikira Gempa Ratusan Pengunjung Swalayan di Tasikmalaya Histeris Berhamburan Keluar, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Sebut Hujatan Netizen Hasilkan Uang, Denise Chariesta: Hujatanmu Semangatku
-
Setelah Tri Suaka, Giliran Zinidin Zidan Kehilangan Banyak Pengikut di Youtube, Publik: Diangkat Lalu Dijatuhkan Netizen
-
Mencekam Detik-detik Kebakaran Terjadi di Salah Satu Wahana Pasar Malam, Publik: Ngeri, Manusia Dipanggang
-
Perbedaan Riders Diduga Milik Tri Suaka dengan Sheila On 7, Netizen: Attitude Mas Duta, Juara!
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek