SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Ade Yasin kena OTT KPK. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) hingga dini hari (27/4/2022).
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, selain Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, beberapa pihak juga ditangkap.
"Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Diantaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin) beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Disebutkan Ali, bahwa OTT terhadap Bupati Ade Yasin terkait dugaan kasus korupsi pemberian dan penerima suap. Namun Ali belum bisa merinci kasus OTT Bupati Ade Yasin.
"Kegiatan tangkap tangan (OTT) ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," papar dia.
Sebelum kena OTT KPK, Bupati Ade Yasin pada Senin 25 April 2022 sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor mengutip dari Antara.
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Dalam Operasi Tangkap Tangan
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Jadwal Resmi SPMB SD Kabupaten Bogor 2026 dan Daftar 10 Sekolah Favorit
-
Semarak Tahun Baru Islam di Cibinong, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram 1448 H
-
Bukan Sekadar Data, Ini Alasan Sensus Ekonomi 2026 Sangat Krusial Bagi Masa Depan Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup