Andi Ahmad S
Senin, 15 Juni 2026 | 23:42 WIB
Ilustrasi pembacokan di Bogor. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga pelaku pembacokan terhadap pemuda berusia 19 tahun di kawasan Tanah Sareal.
  • Insiden berdarah terjadi pada Minggu dini hari saat pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok gobang.
  • Tersangka merampas telepon seluler korban, di mana salah satu pelaku merupakan residivis kasus begal tahun 2024 lalu.

SuaraBogor.id - Aksi kekerasan jalanan kembali memakan korban jiwa di Kota Bogor. Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil bergerak cepat meringkus tiga orang terduga pelaku pembacokan sadis yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Tanah Sareal.

Penangkapan kilat ini dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Berikut adalah 6 fakta penting di balik kasus pembacokan di Gang Mushola I, Kebon Pedes, yang perlu Anda ketahui:

1. Korban Adalah Pemuda Berusia 19 Tahun

Korban tewas dalam insiden ini teridentifikasi sebagai Muhammad Hakim Fasya (19), seorang warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Korban menghembuskan napas terakhirnya akibat luka bacok serius di beberapa bagian vital, yakni bahu kanan, punggung, dan pinggul.

2. Kronologi Kejadian: Dikejar hingga ke Dalam Gang

Peristiwa memilukan ini pecah pada Minggu (14/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di depan gang. Secara tiba-tiba, para pelaku datang membawa senjata tajam dan langsung menyerang. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam gang, korban tetap dikejar dan dihujani bacokan hingga tak berdaya.

3. Salah Satu Pelaku Adalah Residivis Begal

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan profil yang berbeda:

Baca Juga: Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

  • MBP (16): Berstatus pelajar SMK yang berperan sebagai pengendara motor.
  • KAA (19): Salah satu eksekutor pembacokan.
  • EPP (23): Eksekutor pembacokan yang diketahui merupakan residivis kasus begal (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2024.

4. Motif Perampokan: Ponsel Korban Dirampas

Selain melakukan tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa, para pelaku juga terbukti melakukan perampokan. Setelah memastikan korban tidak berdaya, mereka melarikan diri dengan membawa kabur telepon seluler milik Muhammad Hakim Fasya. Hal ini menguatkan dugaan adanya motif ekonomi di balik aksi keji tersebut.

5. Penggunaan Senjata Tajam Jenis "Gobang"

Dalam rilis resminya, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi Saputro, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan senjata tajam yang cukup mengerikan. Polisi menyita dua bilah golok jenis gobang yang digunakan tersangka KAA dan EPP untuk menghabisi nyawa korban.

6. Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini didukung oleh pengamanan sejumlah barang bukti primer, di antaranya:

Load More