SuaraBogor.id - Polisi menangkap lima orang anggota geng motor yang terlibat dalam pembacokan dan sering membuat keributan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pelaku bahkan terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan penangkapan lima orang pelaku tersebut berawal adanya laporan dari dua lokasi kejadian yang berbeda.
"Kelima pelaku yang ditangkap itu dilaporkan telah berbuat onar dengan melakukan bentrok dengan anggota geng motor lainnya yang tengah bagi-bagi takjil," katanya pada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Setelah itu, lanjut dia, kelima pelaku tersebut melakukan upaya rencana pembunuhan terhadap seorang warga di Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang.
Baca Juga: Zidan Diserang Geng Motor saat Cari Makan di Malam Hari, Begini Kondisinya Sekarang
"Berdasarkan laporan dan pemeriksaan, jadi ada dua lokasi kejadian, pertama bentrok dengan anggota geng motor lain, kedua melakukan upaya pembunuhan dengan membacok seorang warga hingga mengalami luka berat di bagian punggung dan pinggang," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya kelima pelaku tersebut sempat melarikan diri dan menjadi buron. Setelah dilakukan pengejaran kelimanya berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
"Saat dilakukan penangkapan satu orang pelaku di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas," jelasnya.
Surachman menyebutkan, selain berhasil menangkap lima orang pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam berupa cerulit dan golok.
"Celurit dan golok itu merupakan alat yang digunakan pelaku membacok korban yang nyaris tewas. Tapi korban bisa diselamatkan setelah segera dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga: Zidan dan Temannya Jadi Korban Geng Motor di Tasikmalaya, Salah Satu Korban Masuk IGD Rumah Sakit
Ia mengatakan, saat ini kelima pelaku tersebut tengah ditahan di Mapolsek Warungkondang. Atas tindakanya tersebut mereka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Akibat Pohon Raksasa Tumbang, Evakuasi Hingga Dini Hari
-
Pecah! 10 Kecamatan di Cianjur Akan Bentuk Kabupaten Baru, Cek Daftarnya di Sini
-
Ayah-Ibu dan Kakak Lolos dari Maut, Balita di Cianjur Korban Tembok Roboh Akhirnya Tewas
-
Puluhan Siswa Keracunan Lagi, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
-
Update Terkini Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Polisi Periksa 10 Orang
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Surat Al-Baqarah Ayat 1-5: Arab, Latin dan Artinya Lengkap
-
DANA Kaget: Buruan Klaim Saldo Gratisnya, Tips Jitu & Link Aktif di Sini
-
Siapa Cepat Dia Dapat! Link DANA Kaget Malam Ini, Langsung Bisa buat Bayar Cicilan
-
Pencari Kerja Merapat! Ini Daftar 5 Perusahaan di Bogor yang Buka Lowongan
-
Drama Dugaan Perselingkuhan ASN Sampai ke Tangan Bupati Bogor, Anak Korban Minta Keadilan