SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden.
Selama Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 10 hingga 16 Mei 2022 atau hingga tanggal kembali ke Tanah Air maka Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi pelaksana tugas Presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air,” demikian tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2022 yang dikutip Rabu (11/5/2022).
Presiden Jokowi meneken Keppres No 6/2022 tersebut pada 10 Mei 2022.
Selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat (AS), Presiden Jokowi menimbang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Kemudian, Keppres tersebut mengatur bahwa setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Adapun Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri Presiden selama kunjungan kerja di Washington DC antara lain adalah ;
1. Pertemuan dengan anggota Kongres;
2. Pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat;
3. Pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika; dan
4. Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden. [Antara]
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD