SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden.
Selama Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 10 hingga 16 Mei 2022 atau hingga tanggal kembali ke Tanah Air maka Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi pelaksana tugas Presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air,” demikian tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2022 yang dikutip Rabu (11/5/2022).
Presiden Jokowi meneken Keppres No 6/2022 tersebut pada 10 Mei 2022.
Selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat (AS), Presiden Jokowi menimbang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Kemudian, Keppres tersebut mengatur bahwa setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Adapun Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri Presiden selama kunjungan kerja di Washington DC antara lain adalah ;
1. Pertemuan dengan anggota Kongres;
2. Pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat;
3. Pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika; dan
4. Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden. [Antara]
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Pastikan Dapur Umum Terpenuhi, PMI Bogor Kirim 2 Truk Logistik ke Lokasi Bencana Cisarua
-
Pastikan Keselamatan Warga Sukamakmur, Rudy Susmanto Siapkan Dana Sewa Rumah 6 Bulan
-
Pemkot Bogor Dinilai Lalai Izinkan Kafe Miras Dekat Sekolah dan Pesantren
-
Bisa Antar Jemput Anak Sekaligus Belanja, Ini 3 Rekomendasi Sepeda Paling Stabil dan Anti Ribet
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 53 Kurikulum Merdeka: Kupas Tuntas Reproduksi Aseksual pada Hewan