SuaraBogor.id - Bocah 7 tahun jadi korban pelecehan. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, tepatnya di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota melalui Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Diana Sulistiowati mengatakan, kasus pelecehan ini baru diketahui setelah dirinya menerima laporan pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Korban pelecehan berinisial SNA usia 7 tahun, tinggal di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan,” ujar Kompol Diana mengutip dari Bogor Daily--jaringan Suara.com, Jumat (13/5/2022).
Menurut Diana, pelaku ialah Abdul Rohman, 55 tahun. Dimana korban dan pelaku ini masih satu kampung, yakni di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari.
“Perbuatan tersebut dilakukan di warung milik terduga pelaku dengan cara memasukan jari telunjuk ke lubang kemaluan korban, selanjutnya pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban. Aksi bejad ini diketahui oleh orang tua korban setelah anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya,” ungkapnya.
Pasca kejadian yang dialami oleh sang anak, orang tua korban pun membawa anaknya ke RSUD Ciawi sekitar pukul 22.15 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan medis akan tetapi dokter spesialisnya tidak ada, dan akan dilakukan pemeriksaan ulang keesokan harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong