SuaraBogor.id - Kereta Api atau KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi kini melayani tiga jadwal pemberangkatan pulang pergi (PP) setiap harinya.
Jadwal baru ini diberlakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta mulai hari ini, Selasa (17/5/2022).
“Mulai Selasa, 17 Mei 2022, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian dari Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi pulang pergi,” kata Kepala Humas KAI Daops 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (16/5/2022).
Eva mengimbau penumpang untuk membeli tiket secara daring lewat aplikasi KAI access agar tidak ikut mengantre atau menunggu lama di Stasiun Bogor atau di Sukabumi.
Eva menjelaskan pembelian tiket melalui KAI Access dapat dilakukan oleh calon penumpang hingga 60 menit sebelum keberangkatan.
”Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80 ribu dan kelas ekonomi yakni Rp 40 ribu. Rangkaian KA Pangrango terdiri dari dua kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Kami menginformasikan, setiap penumpang wajib dan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022,” kata Eva.
KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi dan melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.
Berikut jadwal baru perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi berlaku 17 Mei 2022 :
Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB
- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB.
Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 16 Mei 2022, menurut Eva, KA Pangrango telah melayani sebanyak 77.413 penumpang.
Perjalanan dengan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.
Adapun persyaratan naik KA Lokal sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," tukas Eva.
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK