Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:49 WIB
Ilustrasi perempuan melakukan poliandri (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan kasus wanita muda yang memiliki dua suami hingga diusir dari kampungnya tidak berlanjut di proses hukum.

Permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dan suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi senilai Rp 10 juta.

Doni, menjelaskan kasus tentang wanita muda yang memiliki dua orang suami, awalnya diproses Polsek Karangtengah. Namun suami pertamanya mencabut laporannya.

"Laporan tersebut dicabut, karena permasalahannya, diselesaikan secara musyawarah, antara kedua pihak yaitu suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan," katanya pada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan

Dalam penyelesaian musyawarah tersebut, kata dia, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.

"Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan," ucapnya.

Selain itu Doni mengatakan, kasus tersebut dihentikan, karena delik aduan, sehingga laporan dicabut, sehingga proses hukumnya tidak berlanjut.

"Kasusnya tidak dilanjut karena ini delik aduan absolut, maka tidak ada laporan maka tidak diproses. Ditambah sudah ada musyawarah dengan kesepakatan damai," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan sesosok perempuan yang diusir dari Kampungnya bahkan pakaian miliknya juga ikut dibakar. Kejadian tersebut pun sempat terekam kamera ponsel warga, akibatnya video tersebut pun tersebar kesejumlah flatfrom media sosial dan menjadi viral.

Baca Juga: Wanita di Cianjur Diusir Warga Gegara Poliandri, Komnas Perempuan: Wanita Selalu Disudutkan

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, kejaidan itu terjadi beberapa hari lalu, tepatnya di Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Diketahui warga nekat mengusir wanita berinisial NN (28) lantaran kesal, wanita tersebut melakukan poliandri atau memiliki dua suami.

Kini NN (28), bersama keluarganya terpaksa harus meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, pada Jumat (15/5/2022).

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More