Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 19 Mei 2022 | 21:49 WIB
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

SuaraBogor.id - Sidang Habib Bahar terkait kasus ceramah berisi hoaks kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, saksi yang merupakan penanggung jawab acara ceramah Bahar Smith yang diduga berisi hoaks, Arif memberikan keterangan pada sidang tersebut.

Dia mengaku sebelumnya sudah tiga kali mencoba mengundang penceramah itu ke Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Arif mengaku kerap ditunjuk oleh warga di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab acara. Dia juga mengaku yang datang ke pesantren Bahar di Bogor untuk menyampaikan undangan.

"Kabarnya Saudara pernah mengundang tiga kali tetapi saya tidak hadir?" kata Bahar, mengutip dari Antara.

"Betul Bib," kata Arif.

"Iya, sekalinya saya datang ke sana, saya masuk penjara," kata Bahar.

Bahar pun menanyakan terkait dengan proses Arif bisa mengundang dirinya.

Arif menjelaskan bahwa dirinya langsung datang ke Bogor untuk menyampaikan undangan. Namun, diterima oleh muridnya atau pengawalnya Bahar.

Ketika ditanya oleh hakim dan jaksa, Arif mengaku tidak hadir ke lokasi acara ceramah Bahar Smith.

Baca Juga: Jadi Saksi Persidangan Kasus Hoaks Bahar Bin Smith, Kades Nanjung Diomel Hakim: Harus Proaktif, Jangan Nggak Mau Tahu

Ia mengaku tidak bisa keluar rumah karena sibuk menyiapkan konsumsi di rumahnya. Selain itu, tidak bisa keluar rumah karena jemaah Bahar yang membeludak.

Rencana kegiatan Maulid Nabi yang mengundang Bahar Smith, menurut dia, adalah inisiatif warganya. Bahkan, pihak panitia acara tidak menyebarkan undangan meski banyak orang yang hadir.

"Jadi, enggak jelas dengar (ceramah Bahar), selewat saja, jarak ke lokasi acara sekitar 50 meterlah," kata Arif.

Arif melanjutkan, "Saya baru tahu isi ceramah Bahar ketika diperlihatkan oleh penyidik saat diperiksa di Polsek Margaasih, jadi masalah ceramah soal Habib Rizieq saya tahunya dari penyidik."

Adapun Bahar Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar didakwa sebarkan hoaks terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara, dan terkait dengan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.

Pada lanjutan sidang pada hari Kamis ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.

Load More