Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Mei 2022 | 17:59 WIB
Kepala Desa Kabandungan Asep Saefudin masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (23/5/2022). Asep menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. [Sukabumiupdate.com]

SuaraBogor.id - Asef Saifudin, Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi harus berurursan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lantaran diduga melakukan korupsi keuangan Desa tahun anggaran 2019-2020.

Nilainya cukup fantastis. Dalam kasus itu Asep diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 713 juta.

Sejak Senin (23/5/2022) pagi hingga siang, Asep diperiksa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Usai diperiksa, Asep digiring masuk ke mobil tahanan sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Para Petinggi KONI Padang Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Terbaru Eks Ketuanya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yuniarto mengatakan Asep yang merupakan kepala Desa aktif, akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan alasan Pasal 21 KUHP, tersangka AS ditahan oleh penyidik selama 20 hari," kata Bambang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 21 April 2022, Asep sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu beberapa waktu lalu setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.

Ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Angelina Sondakh Ungkap Tak Keberatan Dipanggil Koruptor: Aku Udah Biasa

Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala Desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Load More