SuaraBogor.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga saat ini masih menemukan adanya perempuan dan anak menjadi korban modus kawin kontrak.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius pemerintah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati mempertanyakan fungsi soal Perbup Cianjur Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Dia berharap, Perbup Cianjur tersebut bisa memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah itu dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak.
"Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur," katanya, mengutip dari Antara.
Menurut dia, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Dalam kasus kawin kontrak, seringkali korban tidak hanya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga kekerasan lainnya.
Selain itu, jika kawin kontrak yang dilakukan melahirkan anak seringkali akan memunculkan permasalahan, seperti proses tumbuh kembang anak, status, dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif.
"Oleh karena itu, kita semua perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat," kata Ratna.
Pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau yang dialami.
"Ini merupakan fenomena gunung es, artinya bisa terjadi kapanpun, di manapun dan bisa menimpa siapapun. Bahkan, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak," tutur Ratna.
Baca Juga: 4 Dampak Bullying pada Orang yang Menyaksikannya, Bisa Bikin Trauma
Berita Terkait
-
4 Dampak Bullying pada Orang yang Menyaksikannya, Bisa Bikin Trauma
-
5 Alasan Klise Kenapa Kamu Jadi Korban Ghosting, No 3 Bikin Emosi
-
Prediksi Cuaca Untuk Wilayah Bogor, Depok dan Cianjur Hari Ini
-
Satreskrim Polresta Solo Ciduk Pelaku Pengeroyokan Pasangan Sejoli di Jebres, Bermula dari Masalah Sepele
-
Mensos Risma Lihat Langsung Lokasi Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Cijeruk Bogor
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara
-
Bukan Sekadar Pasal, Pascasarjana Jayabaya Jawab Permen Baru dengan Aksi Lintas Negara
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?