SuaraBogor.id - Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan paylater dan Pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Nah, kali ini kami akan mengulas mengenai perbedaan krusial paylater dan Pinjol ilegal yang perlu diketahui.
Untuk secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam waktu singkat seperti 30 hari atau melalui cicilan ringan beberapa bulan.
Layanan ini biasanya terintegrasi langsung dengan e-commerce atau aplikasi transportasi online, sehingga penggunaannya lebih praktis yang difokuskan pada kenyamanan berbelanja dan konsumsi jangka pendek.
Sementara itu, pinjaman online adalah bentuk kredit yang biasanya diberikan oleh lembaga keuangan berbasis digital, pengguna meminjam uang tunai dan mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah ditentukan.
Proses pinjol cenderung lebih formal karena pencairan dana langsung ke rekening debitur yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan mendesak.
Kemudian perbedaan yang cukup mencolok antara keduanya adalah terletak pada regulasi dan sistem penagihan.
Dilansir dari Suara.com, Paylater yang disediakan oleh platform resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biasanya memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur.
Namun, jika pengguna gagal membayar tepat waktu, layanan ini tetap bisa menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
Namun sayangnya, ketika pihak ketiga melakukan penagihan, cenderung menimbulkan ketidaknyamanan, seperti yang dialami oleh beberapa pengguna, termasuk publik figur seperti Nana Mirdad.
Di sisi lain, pinjol memiliki reputasi yang kurang baik akibat banyaknya praktik ilegal dan penagihan yang intimidatif, bahkan mengarah ke kekerasan verbal atau psikologis.
Hingga saat ini, banyak korban pinjol yang telah bersuara karena diteror bahkan diancam karena belum bisa melunasi utangnya.
Banyaknya pengguna pinjol lantaran kemudahan akses tanpa harus melalui proses perbankan yang rumit.
Cukup bermodal ponsel dan identitas pribadi, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan menit, kendati bunga yang ditawarkan cukup tinggi.
Salah satu masalah serius dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam perjanjian, mulai dari besaran bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
-
Paylater vs Pinjol, Pilih yang Mana? Simak Perbandingan Bunganya dan Tips agar Tak Terjebak Hutang!
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Cari Pinjol Aman? Ini Daftar Resmi dari OJK
-
Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Dukung Program Pemerintah, BRI Salurkan KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP