SuaraBogor.id - Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan paylater dan Pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Nah, kali ini kami akan mengulas mengenai perbedaan krusial paylater dan Pinjol ilegal yang perlu diketahui.
Untuk secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam waktu singkat seperti 30 hari atau melalui cicilan ringan beberapa bulan.
Layanan ini biasanya terintegrasi langsung dengan e-commerce atau aplikasi transportasi online, sehingga penggunaannya lebih praktis yang difokuskan pada kenyamanan berbelanja dan konsumsi jangka pendek.
Sementara itu, pinjaman online adalah bentuk kredit yang biasanya diberikan oleh lembaga keuangan berbasis digital, pengguna meminjam uang tunai dan mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah ditentukan.
Proses pinjol cenderung lebih formal karena pencairan dana langsung ke rekening debitur yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan mendesak.
Kemudian perbedaan yang cukup mencolok antara keduanya adalah terletak pada regulasi dan sistem penagihan.
Dilansir dari Suara.com, Paylater yang disediakan oleh platform resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biasanya memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur.
Namun, jika pengguna gagal membayar tepat waktu, layanan ini tetap bisa menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
Namun sayangnya, ketika pihak ketiga melakukan penagihan, cenderung menimbulkan ketidaknyamanan, seperti yang dialami oleh beberapa pengguna, termasuk publik figur seperti Nana Mirdad.
Di sisi lain, pinjol memiliki reputasi yang kurang baik akibat banyaknya praktik ilegal dan penagihan yang intimidatif, bahkan mengarah ke kekerasan verbal atau psikologis.
Hingga saat ini, banyak korban pinjol yang telah bersuara karena diteror bahkan diancam karena belum bisa melunasi utangnya.
Banyaknya pengguna pinjol lantaran kemudahan akses tanpa harus melalui proses perbankan yang rumit.
Cukup bermodal ponsel dan identitas pribadi, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan menit, kendati bunga yang ditawarkan cukup tinggi.
Salah satu masalah serius dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam perjanjian, mulai dari besaran bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
-
Paylater vs Pinjol, Pilih yang Mana? Simak Perbandingan Bunganya dan Tips agar Tak Terjebak Hutang!
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Cari Pinjol Aman? Ini Daftar Resmi dari OJK
-
Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum