SuaraBogor.id - Perkembangan teknologi membuat sejumlah kebutuhan masyarakat ingin cepat, atau mencari solusi instan seperti salah satunya pinjaman online (Pinjol).
Meski menawarkan kemudahan akses dan pencarian cepat, banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Tentunya, hal ini merugikan secara ekonomi dan psikologis masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Lantas, pinjol seperti apa yang tergolong aman?
Melansir dari Suara.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin resmi.
Hingga awal 2025, terdapat ratusan penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Keberadaan pinjol legal ini menjadi alternatif aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.
OJK juga secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK, guna menghindari risiko dari pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal kerap menerapkan bunga tinggi yang tidak wajar, disertai praktik penagihan yang kasar, bahkan berujung pada intimidasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Dengan memilih pinjol legal, konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Perusahaan yang sah wajib menjelaskan secara transparan mengenai bunga, biaya, dan skema pembayaran, serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil bagi peminjam.
Ciri-Ciri Pinjol Aman
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:
- Terdaftar dan berizin OJK
- Memiliki identitas perusahaan yang jelas
- Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
- Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
- Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.
- Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai
- Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.
- Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.
Tips Aman Menggunakan Pinjol
Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
-
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
-
DPT Pilkada Cianjur Ada 1.816.668 Pemilih
-
Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024
-
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Pejabat hingga Warga Padati Rumah Duka Almarhum Al Ridwan, Beri Dukungan untuk Jaro Ade
-
Al Ridwan Anak Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Meninggal Dunia
-
Nostalgia Bersepeda dengan Gaya, Rekomendasi Sepeda Federal Lady Klasik dan Modifikasi Terbaru
-
Magis Ayah dan Anak: Indra Lesmana dan Eva Celia Pukau Panggung Jazz Hujan Bogor
-
Sejak 2015, BRI Telah Salurkan KUR Rp1.435 Triliun ke 46,4 Juta Penerima