- Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Hindari tergiur pencairan dana super cepat tanpa proses validasi
- Baca semua syarat dan ketentuan secara rinci
- Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
- Jangan meminjam dari lebih dari satu aplikasi secara bersamaan
Langkah Pemerintah dan Regulasi
Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menekankan aspek perlindungan konsumen dan pembatasan bunga.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) secara aktif menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan melakukan penindakan hukum kepada pelaku.
Kemudahan pinjol harus diimbangi dengan kecerdasan finansial dan kewaspadaan digital. Jangan sampai kebutuhan mendesak justru berujung petaka akibat memilih layanan yang salah.
Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang aman, resmi, dan terdaftar di OJK. Sebab, satu klik yang salah, bisa berujung derita panjang.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) merupakan hal mendesak di tengah kasus pinjol yang kian marak.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga sebagai upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Dalam diskusi publik di Jakarta (8/5), ia berpendapat perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak.
Oleh karenanya, Ombudsman mendorong langkah cepat dari Pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya modus kejahatan keuangan.
Yeka mengungkapkan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.
"Kondisi itu membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang utang yang membuat korban makin terpuruk, " ucap dia menambahkan.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
-
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
-
DPT Pilkada Cianjur Ada 1.816.668 Pemilih
-
Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024
-
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah
-
Hilal Tak Terlihat, Sidang Isbat Putuskan Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu 21 Maret
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Cek di Sini! Daftar Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah se-Bogor