- Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Hindari tergiur pencairan dana super cepat tanpa proses validasi
- Baca semua syarat dan ketentuan secara rinci
- Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
- Jangan meminjam dari lebih dari satu aplikasi secara bersamaan
Langkah Pemerintah dan Regulasi
Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menekankan aspek perlindungan konsumen dan pembatasan bunga.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) secara aktif menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan melakukan penindakan hukum kepada pelaku.
Kemudahan pinjol harus diimbangi dengan kecerdasan finansial dan kewaspadaan digital. Jangan sampai kebutuhan mendesak justru berujung petaka akibat memilih layanan yang salah.
Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang aman, resmi, dan terdaftar di OJK. Sebab, satu klik yang salah, bisa berujung derita panjang.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) merupakan hal mendesak di tengah kasus pinjol yang kian marak.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga sebagai upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Dalam diskusi publik di Jakarta (8/5), ia berpendapat perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak.
Oleh karenanya, Ombudsman mendorong langkah cepat dari Pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya modus kejahatan keuangan.
Yeka mengungkapkan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.
"Kondisi itu membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang utang yang membuat korban makin terpuruk, " ucap dia menambahkan.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
-
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
-
DPT Pilkada Cianjur Ada 1.816.668 Pemilih
-
Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024
-
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!
-
Anak Anggota DPRD Terlibat Kericuhan di Angkringan Cileungsi, Warga: Keresahan Sudah Lama