Andi Ahmad S
Selasa, 13 Mei 2025 | 18:55 WIB
Daftar Resmi dari OJK [ist]

SuaraBogor.id - Perkembangan teknologi membuat sejumlah kebutuhan masyarakat ingin cepat, atau mencari solusi instan seperti salah satunya pinjaman online (Pinjol).

Meski menawarkan kemudahan akses dan pencarian cepat, banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Tentunya, hal ini merugikan secara ekonomi dan psikologis masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Lantas, pinjol seperti apa yang tergolong aman?

Melansir dari Suara.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin resmi.

Hingga awal 2025, terdapat ratusan penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Keberadaan pinjol legal ini menjadi alternatif aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.

OJK juga secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK, guna menghindari risiko dari pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal kerap menerapkan bunga tinggi yang tidak wajar, disertai praktik penagihan yang kasar, bahkan berujung pada intimidasi.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Dengan memilih pinjol legal, konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Perusahaan yang sah wajib menjelaskan secara transparan mengenai bunga, biaya, dan skema pembayaran, serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil bagi peminjam.

Ciri-Ciri Pinjol Aman

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Memiliki identitas perusahaan yang jelas
  • Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
  • Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
  • Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.

  • Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai
  • Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.
  • Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
  • Hindari tergiur pencairan dana super cepat tanpa proses validasi
  • Baca semua syarat dan ketentuan secara rinci
  • Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
  • Jangan meminjam dari lebih dari satu aplikasi secara bersamaan

Langkah Pemerintah dan Regulasi

Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi ini menekankan aspek perlindungan konsumen dan pembatasan bunga.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) secara aktif menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan melakukan penindakan hukum kepada pelaku.

Kemudahan pinjol harus diimbangi dengan kecerdasan finansial dan kewaspadaan digital. Jangan sampai kebutuhan mendesak justru berujung petaka akibat memilih layanan yang salah.

Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang aman, resmi, dan terdaftar di OJK. Sebab, satu klik yang salah, bisa berujung derita panjang.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) merupakan hal mendesak di tengah kasus pinjol yang kian marak.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga sebagai upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.

“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam diskusi publik di Jakarta (8/5), ia berpendapat perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak.

Oleh karenanya, Ombudsman mendorong langkah cepat dari Pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya modus kejahatan keuangan.

Yeka mengungkapkan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.

"Kondisi itu membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang utang yang membuat korban makin terpuruk, " ucap dia menambahkan.

Load More