Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:31 WIB
ILUSTRASI penangkapan teroris. [Digtara.com]

"Mereka melakukan berbagai perampokan untuk mendapatkan dana, misalnya, kelompok Abu Roban pada 2013 melakukan berbagai perampokan di bank, kantor pos, dan toko bangunan," katanya.

Pada tahun 2016, kelompok AD juga yang melakukan perampokan toko emas untuk biaya hijrah ke Suriah.

Sementara itu, kelompok MIT Poso cenderung melakukan pencurian kendaraan roda dua dan dijual, kemudian uangnya dikirimkan ke kelompok MIT yang berada di gunung.

Adapun penggalangan dana secara daring dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Baca Juga: Polri: Waspada Pembiayaan Teroris Berkedok Penggalangan Dana Kemanusiaan

"Teknologi yang seyogyanya bermanfaat positif bagi kehidupan manusia, adapula yang memanfaatkan secara negatif," kata Ramadhan.

Ia menyebutkan kelompok pendukung ISIS cenderung memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melaksanakan tindak pidana pendanaan terorisme, di antaranya penggalangan dana atau crowdfunding.

Kelompok pendukung ISIS memanfaatkan media sosial untuk mencari sumbangan dari kelompoknya maupun masyarakat umum, dengan mengatasnamakan sosial agama dan pendidikan, dengan mudah mendapatkan dana yang tidak sedikit dan cepat.

"Ada juga sumbangan dari luar negeri. Pada tahun 2016 kelompok AD Surakarta mendapatkan kiriman dana dari Bahrunaim yang berada di Suriah untuk melaksanakan tindak pidana terorisme bom bunuh diri di Polres Surakarta," ungkapnya.

Cara berikutnya lewat pinjaman online (pinjol). Pada tahun 2019 kelompok AD Jawa Barat melakukan berbagai pinjaman daring melalui berbagai jasa pinjol untuk mengumpulkan dana.

Baca Juga: Apa itu Thogut? Julukan untuk Polisi dari Mahasiswa Terduga Teroris di Malang

"Mereka mampu mendapatkan belasan juta rupiah dari pinjol," kata Ramadhan.

Load More