SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Sukabumi menemukan dua ekor sapi asal Salatiga, Jawa Tengah mengidap PMK yang merupakan milik seorang peternak di Kecamatan Cikole terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta peternak untuk waspada dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 780/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan mengatakan, pihaknya meminta peternak untuk sementara watu tak mendatangkan herwan ternak dari daerah yang terjangkit PMK.
"Warga khususnya peternak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK pada hewan ternaknya, seperti untuk sementara waktu tidak mendatangkan dahulu hewan ternak memamah biak dari daerah yang sedang terjangkit PMK," kata Andri, Rabu (1/6/2022).
Menurut dia, dua sapi asal Salatiga, Jawa Tengah, diketahui mengidap PMK setelah diperiksa petugas kesehatan hewan DKP3 Sukabumi pada Jumat, (27/5) dan saat ini tengah diisolasi dikandang ternak pemiliknya untuk mencegah penularan yang lebih luas.
Pihaknya pun berupaya mengembalikan kesehatan terhadap dua sapi itu dengan memberikan vitamin dan antibiotik serta dilakukan pula penyemprotan disinfektan.
Selain itu, sapi itu pun dilarang untuk dikeluarkan dari kandangnya hingga benar-benar terbebas dari PMK.
Antisipasi masuknya kembali hewan ternak dari luar daerah yang mengidap PMK, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi untuk memperketat masuk hewan ternak dari luar daerah ke Sukabumi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, tapi harus tetap waspada khususnya peternak dan alangkah baiknya tidak mendatangkan hewan ternak dari daerah yang sedang terjangkiti PMK," tambahnya.
Baca Juga: Segini Harga Minyak Goreng Curah di Sukabumi Usai Subsidinya Dicabut
Sementara, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, telah menginstruksikan jajarannya khususnya Polsek yang wilayah hukumnya berada di perbatasan dengan daerah lain memperketat masuknya hewan ternak ke Sukabumi.
Setiap hewan memamah biak yang hendak masuk ke Sukabumi untuk diperiksa dahulu kesehatannya oleh petugas kesehatan dari dinas terkait dan memeriksa kelengkapan surat-surat perizinannya seperti surat keterangan kesehatan hewan.
"Jika tidak dilengkapi SKKH dari dinas terkait asal hewan itu kami instruksikan kepada petugas untuk memutar balik agar kembali lagi ke daerah asal hewan ternak itu. Langkah tegas ini sebagai antisipasi penyebaran PMK," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar