SuaraBogor.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan mantan pacar dan kekasihnya kepada korban Bayu Samudra (19) warga Karawaci.
Untuk diketahui, korban ditemukan meninggal dunia Jalan Tol Cipondoh atau Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu, kini terungkap sudah.
Dia menjelaskan, korban dibunuh oleh pasanga sejoli dengan inisial FR (21) dan DF (18), dimana yang perempuan (DF) merupakan mantan pacar korban.
“BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” terang Endra Zulpan, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Terungkap! Mayat di Tol Cipondoh Tangerang Ternyata Dibunuh Mantan Pacar dan Kekasih Baru
Menurut Zulpan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing untuk membunuh korban. DF bertugas mengatur strategi, sementara FR yang mengeksekusinya.
Mulanya, lanjut Zulpan, DF memberitahu korban untuk bertemu dengannya di lokasi kejadian melalui media sosial.
Tak berselang lama, setelah korban datang, tersangka DF langsung menyemprotkan cairan Carbon Cleaner di wajahnya.
Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur.
Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban
“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.
Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.
“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Anak-Anak Tak Bisa Menunggu Hukum Sempurna untuk Dilindungi!
-
Profil PM Singapura Lawrence Wong, Komunikasi Publiknya Dibandingkan dengan Pemerintah RI
-
LPKR Raup Laba Bersih Rp 18,7 Triliun di 2024, Ditopang Kinerja Bisnis dan Investasi Aset Strategis
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor