SuaraBogor.id - Istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengunggah foto secarik kertas lesu yang bertuliksan sejumlah kalimat. Surat itu rupanya hadiah yang diberikan Doni kepada Dinan di hari ulang tahunnya.
Di hari ulang tahunya pada 20 Mei 2022 lalu, Dinan harus merayakan tanpa kehadiran sang suami. Akan tetapi, Dinan mengatakan bahwa pada Minggu (5/6/2022) ia bisa menjenguk ke rutan dan merayakan hari spesialnya tersebut.
"Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami; pas pulangnya dikasih surat," tulis Dinan dalam captionnya tersebut seperti dikutip Suara Bogor, Senin (6/6).
"Makasih ya sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku, i love you forever and ever," tambah Dinan.
Dalam surat yang ia unggah itu, Doni Salmanan mengucapkan selamat ulang tahun kepada sang istri. Ia mendoakan agar Dinan selalu diberikan hal terbaik dalam hidup.
"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik, yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku. Panjang umur dan sehat selalu yaa, doa terbaik dari suamimu," tulis Doni di surat yang diunggah Dinan.
"Kita menikah baru seumur jagung kurang lebih baru 3 bulan kemudian mendapatkan masalah seperti ini. Memang sangat berat. Tapi inilah yang akan mendewasakan kita untuk ke depannya. Percayalah Tuhan selalu memberikan yang terbaik," tambahnya.
Unggahan dari Dinan ini kemudian membuat sejumlah warganet mengaku terharu.
"Nangis bgt," tulis akun @rin***
Baca Juga: Fakta-fakta Sumber Kekayaan Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina
"nangis yaAllah," unggah akun @dif***
"Gagal fokus sm tulisan di kertas : one thousand problems, million solutions," timpal akun lainnya.
Selain itu banyak juga netizen yang memberikan ucapan doa dan selamat ulang tahun kepada Dinan.
Berkas perkara tersangka Doni Salmanan sudah memasukii pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (kejagung).
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.
Tersangka Doni Salamanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan
-
Cuma Rp106 Juta! Kejari Bogor Lelang Mobil Suzuki XL7 Rampasan Negara, Cek Cara Ikutnya
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!