SuaraBogor.id - Istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengunggah foto secarik kertas lesu yang bertuliksan sejumlah kalimat. Surat itu rupanya hadiah yang diberikan Doni kepada Dinan di hari ulang tahunnya.
Di hari ulang tahunya pada 20 Mei 2022 lalu, Dinan harus merayakan tanpa kehadiran sang suami. Akan tetapi, Dinan mengatakan bahwa pada Minggu (5/6/2022) ia bisa menjenguk ke rutan dan merayakan hari spesialnya tersebut.
"Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami; pas pulangnya dikasih surat," tulis Dinan dalam captionnya tersebut seperti dikutip Suara Bogor, Senin (6/6).
"Makasih ya sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku, i love you forever and ever," tambah Dinan.
Dalam surat yang ia unggah itu, Doni Salmanan mengucapkan selamat ulang tahun kepada sang istri. Ia mendoakan agar Dinan selalu diberikan hal terbaik dalam hidup.
"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik, yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku. Panjang umur dan sehat selalu yaa, doa terbaik dari suamimu," tulis Doni di surat yang diunggah Dinan.
"Kita menikah baru seumur jagung kurang lebih baru 3 bulan kemudian mendapatkan masalah seperti ini. Memang sangat berat. Tapi inilah yang akan mendewasakan kita untuk ke depannya. Percayalah Tuhan selalu memberikan yang terbaik," tambahnya.
Unggahan dari Dinan ini kemudian membuat sejumlah warganet mengaku terharu.
"Nangis bgt," tulis akun @rin***
Baca Juga: Fakta-fakta Sumber Kekayaan Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina
"nangis yaAllah," unggah akun @dif***
"Gagal fokus sm tulisan di kertas : one thousand problems, million solutions," timpal akun lainnya.
Selain itu banyak juga netizen yang memberikan ucapan doa dan selamat ulang tahun kepada Dinan.
Berkas perkara tersangka Doni Salmanan sudah memasukii pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (kejagung).
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.
Tersangka Doni Salamanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah