SuaraBogor.id - Istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengunggah foto secarik kertas lesu yang bertuliksan sejumlah kalimat. Surat itu rupanya hadiah yang diberikan Doni kepada Dinan di hari ulang tahunnya.
Di hari ulang tahunya pada 20 Mei 2022 lalu, Dinan harus merayakan tanpa kehadiran sang suami. Akan tetapi, Dinan mengatakan bahwa pada Minggu (5/6/2022) ia bisa menjenguk ke rutan dan merayakan hari spesialnya tersebut.
"Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami; pas pulangnya dikasih surat," tulis Dinan dalam captionnya tersebut seperti dikutip Suara Bogor, Senin (6/6).
"Makasih ya sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku, i love you forever and ever," tambah Dinan.
Dalam surat yang ia unggah itu, Doni Salmanan mengucapkan selamat ulang tahun kepada sang istri. Ia mendoakan agar Dinan selalu diberikan hal terbaik dalam hidup.
"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik, yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku. Panjang umur dan sehat selalu yaa, doa terbaik dari suamimu," tulis Doni di surat yang diunggah Dinan.
"Kita menikah baru seumur jagung kurang lebih baru 3 bulan kemudian mendapatkan masalah seperti ini. Memang sangat berat. Tapi inilah yang akan mendewasakan kita untuk ke depannya. Percayalah Tuhan selalu memberikan yang terbaik," tambahnya.
Unggahan dari Dinan ini kemudian membuat sejumlah warganet mengaku terharu.
"Nangis bgt," tulis akun @rin***
Baca Juga: Fakta-fakta Sumber Kekayaan Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina
"nangis yaAllah," unggah akun @dif***
"Gagal fokus sm tulisan di kertas : one thousand problems, million solutions," timpal akun lainnya.
Selain itu banyak juga netizen yang memberikan ucapan doa dan selamat ulang tahun kepada Dinan.
Berkas perkara tersangka Doni Salmanan sudah memasukii pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (kejagung).
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.
Tersangka Doni Salamanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir