SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Jawa barat mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan penjeasan dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok t Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, jika gejala ringan masih sah, namun jika bergejala berat tidak sah.
"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat, Selasa (14/6/2022).
Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Hukum Berkurban Buat Hewan Bergejala PMK di Idul Adha 2022, Ini Syarat Agar Sah
Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.
Baca Juga: Buka Kongres Halal Internasional, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Babel
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.
"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.
Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.
Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.
Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.
Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor