SuaraBogor.id - Sejumlah pengurus partai Gerindra pada hari ini, Senin (20/6/2022) dijadwalkan akan datangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada apa pengurus Gerindra datangi gedung KPK?
Mengutip dari laporan Antara, para pengurus Gerindra ini bakal mengikuti pembekalan antikorupsi dalam program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Benar, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK akan diselenggarakan pengarahan dan pembekalan antikorupsi bagi pengurus Partai Gerindra," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi M Kuding.
Ia mengatakan pembekalan itu dijadwalkan dihadiri langsung oleh Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, beserta 73 pengurus partai.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dijadwalkan membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan pembekalan sejumlah materi di antaranya penguatan integritas, Sistem Integritas Partai Politik, dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi yang akan disampaikan oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Mengawali program PCB Terpadu 2022, KPK juga telah menyelenggarakan pengarahan kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik pada Rabu (18/5).
Mereka adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang terdaftar di KPU, yaitu PAN, Partai Beringin Karya (Berkarya), PBB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Setelah pengarahan, program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD