SuaraBogor.id - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando baru-baru ini dikabarkan meminta Mahkawah Konstitusi (MK) untuk mengesahakan pernikahan beda agama. Menurutnya, larangan atas pernikahan beda agama mencederai hak kontitusi.
Kata Ade Armando, aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi perlu dilakukan peninjauan ulang, termasuk pernikahan beda agama.
Ade Armando mengungkapkan, jika MK mengesahkan pernikahan beda agama, hak warga negara terpenuhi karena tidak ada lagi yang terpaksa pindah agama untuk malangsungkan pernikahan.
Karenanya, Ade Armando mendorong MK segera mengabulkan permohonan Judical Review mengenai sejumlah pasal yang terdapat dalam UU perkawinan. Dengan demikian, untuk warga yang ingin melaksanakan pernikahan beda agama tidak lagi diberatkan dengan aturan.
Jika UU pernikahan beda agama disahkan, Ade menyebut tidak ada lagi warga negara yang dipaksa mengubah agamanya demi menikah.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) ini percaya setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikahi siapa pun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agamanya.
“Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lainnya”, kata Ade Armando, seperti dikutip dari kanal YouTube Gerakanpis dengan judul ‘PIS Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama’ yang diunggah Rabu (22/6/2022).
Karenanya, Ade Armando pun meminta pihak terkait segera meninjau ulang aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi.
“Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut harus ditinjau ulang”, ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Ibu-ibu Kumpulkan Suvenir Tiap Kondangan untuk Bingkisan Tamu saat Anaknya Menikah, Tuai Pro Kontra
Lebih lanjut, menurut Ade Armando, tidak bisa dipungkiri setiap individu bisa saja jatuh cinta dengan orang berbeda agama. Kemungkinan pernikahan beda agama pun semakin besar, mengingat Indonesia beragam agama dan suku.
“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela bukan paksaan eksternal?,” ungkap Ade Armando.
Ade Armando pun menjelaskan, dalam Islam ada beberapa tafsiran mengenai pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri jika ada tafsiran yang membolehkan pernikahan beda agama.
Kata Ade, pandangan tersebut merujuk pada ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad. Karena itu, sudah selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan beda agama adalah perkara yang dibolehkan.
“Bagi mereka yang menganggap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahan”, ujarnya.
“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun”, tandasnya.
Berita Terkait
-
Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
-
Nikah Dirayakan se-Pati, 5 Fakta Kocak Pengantin yang Foto Berlatar Demo Lengserkan Bupati Sudewo
-
Cinta Bersemi di Panggung Tuntutan Mundur Bupati Pati Sudewo, Foto Nikah Ini Jadi Tamparan Elegan
-
Viral Pengantin di Pati Ini Jadikan Demo Besar-besaran Background Foto Nikah
-
Mengapa Cadar Calon Istri Ini Dibuka Paksa? Bikin Sekeluarga Histeris di Depan Penghulu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 1.909.000 per Gram
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
Terkini
-
Lautan Merah Putih Sepanjang 600 Meter Guncang Bogor, 8.500 Warga Tumpah Ruah di Kirab Kebangsaan
-
Inovator Indonesia Sabet 42 Persen Penghargaan di Ajang Global Quarry Life Award 2025
-
Rusak Pesta Rakyat, Ini 4 Fakta Aksi Copet Berseragam Pramuka di Bogor
-
Pesta Rakyat Kirab Merah Putih Bogor Tercoreng, Komplotan Copet Berseragam Pramuka Beraksi
-
Kirab Bendera 600 Meter dan Pesta Kuliner Gratis 11.111 Porsi Siap Guncang Pakansari Bogor Besok