SuaraBogor.id - DJ Joice ditangkap jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah nyabu di sebuah indekos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin ( 27/6). DJ Joice ditangkap bersama tiga orang temannya.
"Mereka ditangkap saat menggunakan narkoba ( sabu )," terang Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman seperti dikutip dari berbagai sumber.
Kabar ditangkapnya DJ Joice tentu membuat gempar banyak pihak.
Postingan akun media sosial Instagram @vdvc_talk juga mengunggah moment saat dimana DJ Joice menghadiri talkshow bersama Indy Barends.
Nama aslinya yakni Anisa Chairunnisa pun disebut dalam talkshow tersebut. DJ Joice lahir di Bogor pada, 2 Oktober 1999.
Sebelum berprofesi menjadi disk jockey (DJ), wanita berusia 23 tahun ini merupakan seorang mantan model yang memulai karirnya pada tahun 2017.
Berkat bakatnya di dunia modeling, ia pernah didapuk sebagai Miss HIN Jogja 2017.
Miss HIN merupakan istilah yang digunakan untuk banyak perempuan seksi yang berdiri di samping mobil modifikasi dalam ajang pameran mobil. Setelah namanya makin dikenal, ia beralih profesi menjadi DJ.
Dalam wawancara bersama host Indy Barends di YouTube VDVC Talk dengan tema "Perempuan Punya Cerita", Joice menceritakan bahwa dia memiliki pengalaman tidak menyenangkan selama menjalani profesi sebagai model dan DJ.
Baca Juga: Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu
Joice mengaku dirinya pernah mengalami pelecehan oleh seorang tamu yang meminta foto dengan dirinya.
Pasalnya ia disentuh pada bagian sensitif saat tampil di sebuah klub.
Merasa dilecehkan, Joice bukan hanya melawan melainkan langsung menonjok pria yang sudah berani menyentuhnya di klub tersebut.
Bahkan Joice menceritakan dia pernah ditawar seorang pria seharga satu mobil Avanza.
Kini ia karir yang telah ia jaga justru berujung pada ancaman masuk bui.
Dalam penangkapan tersebut, diketahui ia telah mengkonsumsi barang terlarang sejak 2018 silam.
Saat ini dia bersama ketiga rekannya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkoba," katanya.
DJ Joice dan ketiga rekannya terancam pasal penyalahgunaan narkoba pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah