SuaraBogor.id - Pemerintah dan Komisi II DPR akan membahas soal revisi UU pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dalam waktu dekat ini. Hingga saat ini nasib proses pemekaran atau DOB wilayah Kabupaten Bogor Barat juga masih dipertanyakan.
Bahkan sebelumnya, Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS) Arman Salam meminta kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mengurus proses pemekaran atau DOB wilayah Kabupaten Bogor Barat.
Menurutnya, Kabupaten Bogor adalah wilayah penyangga ibu kota DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa, Namun hingga saat ini masih jauh panggang dari api terhadap pelayanan publik.
Bukan menjadi rahasia, mengingat luas wilayah Kabupaten Bogor yang begitu besar mencangkup 40 Kecamatan dan 416 desa dan 19 kelurahan.
"Menurut saya sudah saatnya Kabupaten Bogor Barat mekar, sebab Pemkab Bogor saat ini dinilai kewalahan meberikan pelayanan kepada masyarakat yang begitu banyak dan luas," katanya kepada Suarabogor.id dalam pesan tertulis, Senin (23/5/2022).
Nah untuk kekinian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan ada pembicaraan khusus antara parlemen khususnya Komisi II dengan Pemerintah, apakah perlu revisi UU Pemilu atau cukup dengan perppu soal adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
"Akan ada pembicaraan khusus Pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya. Kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup perppu," katanya, mengutip dari Antara.
Perppu merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Dalam tiga UU DOB Papua itu, kata dia, pasti ada konsekuensi mengenai penambahan provinsi baru serta nanti ada keterwakilan dari daerah tersebut.
"Nanti tentu akan ada penambahan anggota DPR karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil (daerah pemilihan), kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil," kata dia lagi.
Hal itu, menurut Ketua Komis II Ahmad Doli, tentu juga akan mengubah jumlah anggota DPR dan jumlah keterwakilan untuk anggota DPD RI.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI Setuju Jika Proses Naturalisasi Jordi Amat Dibatalkan
"Ini juga akan mengubah jumlah anggota DPD, masing-masing provinsi ada empat, sekarang diwakili empat orang, kalau pemekaran provinsi itu nanti jadi 16," kata Doli.
Komisi II merencanakan RUU tentang RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.
"Insya Allah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan Rapat Paripurna (DPR) diagendakan untuk disahkan menjadi UU," ujar Doli. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Ketua Komisi X DPR RI Setuju Jika Proses Naturalisasi Jordi Amat Dibatalkan
-
Usai Fit and Proper Test Komisi III DPR Tetapkan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
-
Sangat Merinding Lihat Kondisi Ukraina, Iriana Jokowi: Dengan Ucapan Basmalah, Semoga Peperangan Ini Segera Berakhir
-
DPR RI Usulkan Pembentukan Satgas Terpadu Usai 149 PMI Meninggal di Tahanan Malaysia
-
6 Fakta Kereta Luar Biasa yang Ditumpangi Jokowi ke Ukraina, Khusus Angkut Politisi
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong
-
Gebrakan Bupati Bogor di Bulan Agustus: 7 Pejabat Digeser, Tapi...
-
Gerbong Bergerak di Bogor: Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet, 7 Pejabat Eselon II Digeser
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor