SuaraBogor.id - Jordi Amat selaku calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia menegaskan bahwa dirinya berdarah Indonesia. Pemain keturunan Indonesia-Sanyol itu bahkan menunjukan dokumen yang menunjukan dirinya merupakan keturunan raja MD Kansil dari Kerajaan Siau, Sulawesi Utara.
Bek berusia 30 tahun ini belakangan menuai polemik imbas perpindahannya ke klub Malaysa, Johor Darul Tazim (JDT). Karena perpindahannya, pemain keturunan itu dipandang negatif sebagian netizen.
Marak protes yang terjadi serta mendesak pemain yang masih berpaspor Spanyol ini agar dibatalkan proses naturalisasinya.
Meski demikian, Jordi Amat telah memberikan penjelasan mengapa dirinya pindah ke JDT. Ia menampik bahwa ingin mendapatkan paspor Indonesia demi bisa gabung ke klub Malaysia itu.
Alasan Jordi Amat bergabung dengan JDT agar beradaptasi dengan sepak bola Asia. Pilihan untuk bergabung ke JDT juga dikatakan agar dirinya bisa dekat ke Indonesia untuk memenuhi panggilan timnas.
Baru-baru ini mantan pemain Espanyol itu memberikan bukti dirinya punya darah Indonesia. Bahkan ia berasal dari trah raja.
Lewat Instagram Stories, Jordi Amat pada Jumat (1/7/2022), membagikan dokumen yang menunjukkan dirinya adalah keturunan dari Raja MD Kansil, Kerajaan Siau, Sulawesi Utara.
Berdasarkan dokumen tersebut, Jordi Amat mempunyai gelar YM. Pangeran Jordi Amat Maas. Dokumen tersebut ditandatangani Ketum dan Sekjen Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara yang tertanggal 1 Juli 2022.
Saat ini, pihak DPR RI sudah menerima dua surat presiden perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia untuk Jordi Amat dan Sandy Walsh.
Baca Juga: Shin Tae-yong Targetkan Timnas Indonesia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Tapi...
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permohonan kewarganegaraan untuk Jordi itu tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor R26 tertanggal 17 Juni 2022.
"Perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Jordi Amat Maas," kata Dasco di dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).
Sementara untuk Sandy Walsh tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor R27 tertanggal 17 Juni 2022.
"R27 tanggal 17 Juni perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas saudara Sandy Walsh," pungkas Dasco.
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Targetkan Timnas Indonesia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Tapi...
-
Timnas Indonesia U-19 Incar Kemenangan Telak Lawan Vietnam U-19 di Piala AFF U-19 2022
-
Jawab Tudingan Publik, Agen Jordy Amat Beberkan Kliennya Gabung JDT dengan Paspor Spanyol
-
Kim Pan-gon Ikut Turun Gunung Demi Keberhasilan Malaysia U-19 di Piala AFF U-19 2022
-
Jordi Amat Resmi Pindah ke JDT, Dapat Dukungan dari Mantan Bek Barcelona
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Liburan Seru di Citeureup Bogor, 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z
-
Pasca OTT PN Depok, KPK Petakan Titik Rawan Korupsi di Lingkungan Peradilan
-
KPK Soroti Korupsi di PN Depok: Gaji Naik Hanya Pengurang Risiko, Bukan Penentu
-
Dukung Program Pemerintah, BRI Salurkan KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat