SuaraBogor.id - Viral sebuah video yang menunjukkan akses jalan masuk menunju sebuah perumahan ditutup. Penutupan akses jalan itu terjadi di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Video penutupan akses jalan masuk perumahan itu diunggah di akun Instagram @kabarnegri. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penutupan akses jalan dilakukan oleh pemilik lahan.
"Hal itu dilakukan lantaran kesal lahannya tak kunjung dibayar oleh developer," tulis narasi dalam video tersebut.
Pihak pemilik lahan, Thomas Josep Gunawan yang diwakili kuasa hukumnya, Gin Gin Yonagi mengatakan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena pihak developer perumhaan tidak juga melakukan pembayaran lahan.
"Sementara lahan yang belum dibayar tersebut sudah dibangun perumahan,"
"Terpaksa terhitung Kamis (30/6/2022) kita tutup akses masuk ke perumahan. Sebagai salah satu bentuk keseriusan kita bahwa lahan yang kita sudah dibangun perumahan itu benar-benar milik klien kami," kata Gin Gin.
Disebutkan bahwa kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti sertifikat tanah SHM No 02888 seluas 1.506 meter persegi atas nama Tanty Lianawati (alm) istri dari Thomas Josep Gunawan.
Lanjut Gin Gin bahwa pihak pengembang perumahan membebaskan lahan seluas 2700 meter persegi, saat itu pihak developer baru membayar luas tanah sekitar 1200 meter.
Sementara itu, pihak pengembang membantah bahwa tidak ada upaya pembayaran lahan. Pihak developer mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk pembayaran.
Baca Juga: Viral Penutupan Jalan di Kampung Bugis Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan dan Ipung Buka Suara
"Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak juga ketemu terus, itu pemiliknya minta naik terus harganya," ucap perwakilan pengembang.
Video ini pun viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sejumlah warganet membenarkan langkah si pemilik lahan.
"Ya nalar saja dah dri 2010 pembayaran telat pdhal harga tanah jelas naik, ya jelas pemilik lahan berhak menaikkan harga sesuai harga terbaru. Lagian deal tahun 2010 mau dibayar tahun 2020 gtu trus pakai harga yg di tahun 2010 ya gk bisa. Tanda jadi diawal aja gk ada, dan masih status hak milik pemilik sebelum nya," unggah akun @dan***
"Jalannya masuknya akses tanah siapa?simpel," tulis akun lainnya.
"Brti yg punya rumah disitu kena tipu pengembang ,yg tinggal kalau blm punya bukti shm sedangkan yg punya tanah punya shm nya..brti gak salah dia isolasi tanahnya sendiri,"
"Jalur hukum ajaa ..jgn mau damai," tulis akun @mas***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Momen Langka di CFD: Duet Tak Terduga Rudy Susmanto dan Ade Yasin Bikin Heboh Warga Bogor
-
CFD Cibinong Uji Coba Terakhir! Rudy Susmanto Bongkar Skema Berbeda
-
Warga Harap Bebas Kendaraan, Bupati Siap Gelar Rapat Finalisasi CFD Cibinong: Kapan Tutup Total?
-
CFD Cibinong Bakal Permanen Setiap Minggu? Bupati Rudy Puas dan Beberkan Konsep Istirahat Alam
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka