SuaraBogor.id - Viral sebuah video yang menunjukkan akses jalan masuk menunju sebuah perumahan ditutup. Penutupan akses jalan itu terjadi di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Video penutupan akses jalan masuk perumahan itu diunggah di akun Instagram @kabarnegri. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penutupan akses jalan dilakukan oleh pemilik lahan.
"Hal itu dilakukan lantaran kesal lahannya tak kunjung dibayar oleh developer," tulis narasi dalam video tersebut.
Pihak pemilik lahan, Thomas Josep Gunawan yang diwakili kuasa hukumnya, Gin Gin Yonagi mengatakan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena pihak developer perumhaan tidak juga melakukan pembayaran lahan.
"Sementara lahan yang belum dibayar tersebut sudah dibangun perumahan,"
"Terpaksa terhitung Kamis (30/6/2022) kita tutup akses masuk ke perumahan. Sebagai salah satu bentuk keseriusan kita bahwa lahan yang kita sudah dibangun perumahan itu benar-benar milik klien kami," kata Gin Gin.
Disebutkan bahwa kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti sertifikat tanah SHM No 02888 seluas 1.506 meter persegi atas nama Tanty Lianawati (alm) istri dari Thomas Josep Gunawan.
Lanjut Gin Gin bahwa pihak pengembang perumahan membebaskan lahan seluas 2700 meter persegi, saat itu pihak developer baru membayar luas tanah sekitar 1200 meter.
Sementara itu, pihak pengembang membantah bahwa tidak ada upaya pembayaran lahan. Pihak developer mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk pembayaran.
Baca Juga: Viral Penutupan Jalan di Kampung Bugis Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan dan Ipung Buka Suara
"Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak juga ketemu terus, itu pemiliknya minta naik terus harganya," ucap perwakilan pengembang.
Video ini pun viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sejumlah warganet membenarkan langkah si pemilik lahan.
"Ya nalar saja dah dri 2010 pembayaran telat pdhal harga tanah jelas naik, ya jelas pemilik lahan berhak menaikkan harga sesuai harga terbaru. Lagian deal tahun 2010 mau dibayar tahun 2020 gtu trus pakai harga yg di tahun 2010 ya gk bisa. Tanda jadi diawal aja gk ada, dan masih status hak milik pemilik sebelum nya," unggah akun @dan***
"Jalannya masuknya akses tanah siapa?simpel," tulis akun lainnya.
"Brti yg punya rumah disitu kena tipu pengembang ,yg tinggal kalau blm punya bukti shm sedangkan yg punya tanah punya shm nya..brti gak salah dia isolasi tanahnya sendiri,"
"Jalur hukum ajaa ..jgn mau damai," tulis akun @mas***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan
-
BRI Perluas Akses Kesehatan Lewat Program Gratis untuk Ribuan Warga Dalam CSR BRI Peduli