SuaraBogor.id - Viral sebuah video yang menunjukkan akses jalan masuk menunju sebuah perumahan ditutup. Penutupan akses jalan itu terjadi di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Video penutupan akses jalan masuk perumahan itu diunggah di akun Instagram @kabarnegri. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penutupan akses jalan dilakukan oleh pemilik lahan.
"Hal itu dilakukan lantaran kesal lahannya tak kunjung dibayar oleh developer," tulis narasi dalam video tersebut.
Pihak pemilik lahan, Thomas Josep Gunawan yang diwakili kuasa hukumnya, Gin Gin Yonagi mengatakan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena pihak developer perumhaan tidak juga melakukan pembayaran lahan.
"Sementara lahan yang belum dibayar tersebut sudah dibangun perumahan,"
"Terpaksa terhitung Kamis (30/6/2022) kita tutup akses masuk ke perumahan. Sebagai salah satu bentuk keseriusan kita bahwa lahan yang kita sudah dibangun perumahan itu benar-benar milik klien kami," kata Gin Gin.
Disebutkan bahwa kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti sertifikat tanah SHM No 02888 seluas 1.506 meter persegi atas nama Tanty Lianawati (alm) istri dari Thomas Josep Gunawan.
Lanjut Gin Gin bahwa pihak pengembang perumahan membebaskan lahan seluas 2700 meter persegi, saat itu pihak developer baru membayar luas tanah sekitar 1200 meter.
Sementara itu, pihak pengembang membantah bahwa tidak ada upaya pembayaran lahan. Pihak developer mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk pembayaran.
Baca Juga: Viral Penutupan Jalan di Kampung Bugis Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan dan Ipung Buka Suara
"Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak juga ketemu terus, itu pemiliknya minta naik terus harganya," ucap perwakilan pengembang.
Video ini pun viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sejumlah warganet membenarkan langkah si pemilik lahan.
"Ya nalar saja dah dri 2010 pembayaran telat pdhal harga tanah jelas naik, ya jelas pemilik lahan berhak menaikkan harga sesuai harga terbaru. Lagian deal tahun 2010 mau dibayar tahun 2020 gtu trus pakai harga yg di tahun 2010 ya gk bisa. Tanda jadi diawal aja gk ada, dan masih status hak milik pemilik sebelum nya," unggah akun @dan***
"Jalannya masuknya akses tanah siapa?simpel," tulis akun lainnya.
"Brti yg punya rumah disitu kena tipu pengembang ,yg tinggal kalau blm punya bukti shm sedangkan yg punya tanah punya shm nya..brti gak salah dia isolasi tanahnya sendiri,"
"Jalur hukum ajaa ..jgn mau damai," tulis akun @mas***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah