SuaraBogor.id - Seorang emak-emak yang diduga berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bojongsari, Depok mencuitkan kalimat provokatif yang ditujukan kepada Rizieq Shihab.
Cuitan itu ia tuliskan mengomentari unggahan akun Twitter Denny Siregar. Emak-emak itu menyinggung soal penutupan Holywings yang ia kaitkan dengan Rizieq Shihab.
"Soalnya Si Rizik sudah kagak terima upeti lagi dari diskotek itu," tulisnya pada 28 Juni lalu, membalas cuitan dengan Denny Siregar.
Sontak saja, cuitan ini pun membuat meradang sejumlah pihak. Sejumlah warganet kemudian menggeruduk akun tersebut dan mendesak si pemilik akun untuk segera meminta maaf.
Tangkapan layar cuitannya kepada Rizieq Shihab pun viral di media sosial.
Sadar bahwa cuitannya ini sangat provokatif dan fitnah, ia pun akhirnya membuat video permintaan maaf.
"Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Ustadz Habib Rizieq dan pengikutnya atas cuitan saya di Twitter yang tidak pantas ini murni kesalahan saya," ucapnya di video seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
"Sekali lagi saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon maaf dan bukakan pintu maaf,"
"Sesungguhnya semua akan kembali pada karmanya," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Hingga Rizieq Shihab Mejeng di Pameran Kaligrafi Jakarta Islamic Center
Sebelumnya, Holywings jadi sorotan dan kritik publik terkait promo miras yang menggunakan nama Muhammad-Maria.
Akibat dari promo miras yang diduga melanggara SARA ini sejumlah gerai Holywings resmi ditutup pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.
"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil.
Dia menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams
-
Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika