SuaraBogor.id - Seorang emak-emak yang diduga berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bojongsari, Depok mencuitkan kalimat provokatif yang ditujukan kepada Rizieq Shihab.
Cuitan itu ia tuliskan mengomentari unggahan akun Twitter Denny Siregar. Emak-emak itu menyinggung soal penutupan Holywings yang ia kaitkan dengan Rizieq Shihab.
"Soalnya Si Rizik sudah kagak terima upeti lagi dari diskotek itu," tulisnya pada 28 Juni lalu, membalas cuitan dengan Denny Siregar.
Sontak saja, cuitan ini pun membuat meradang sejumlah pihak. Sejumlah warganet kemudian menggeruduk akun tersebut dan mendesak si pemilik akun untuk segera meminta maaf.
Tangkapan layar cuitannya kepada Rizieq Shihab pun viral di media sosial.
Sadar bahwa cuitannya ini sangat provokatif dan fitnah, ia pun akhirnya membuat video permintaan maaf.
"Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Ustadz Habib Rizieq dan pengikutnya atas cuitan saya di Twitter yang tidak pantas ini murni kesalahan saya," ucapnya di video seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
"Sekali lagi saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon maaf dan bukakan pintu maaf,"
"Sesungguhnya semua akan kembali pada karmanya," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Hingga Rizieq Shihab Mejeng di Pameran Kaligrafi Jakarta Islamic Center
Sebelumnya, Holywings jadi sorotan dan kritik publik terkait promo miras yang menggunakan nama Muhammad-Maria.
Akibat dari promo miras yang diduga melanggara SARA ini sejumlah gerai Holywings resmi ditutup pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.
"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil.
Dia menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok