SuaraBogor.id - Seorang emak-emak yang diduga berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bojongsari, Depok mencuitkan kalimat provokatif yang ditujukan kepada Rizieq Shihab.
Cuitan itu ia tuliskan mengomentari unggahan akun Twitter Denny Siregar. Emak-emak itu menyinggung soal penutupan Holywings yang ia kaitkan dengan Rizieq Shihab.
"Soalnya Si Rizik sudah kagak terima upeti lagi dari diskotek itu," tulisnya pada 28 Juni lalu, membalas cuitan dengan Denny Siregar.
Sontak saja, cuitan ini pun membuat meradang sejumlah pihak. Sejumlah warganet kemudian menggeruduk akun tersebut dan mendesak si pemilik akun untuk segera meminta maaf.
Tangkapan layar cuitannya kepada Rizieq Shihab pun viral di media sosial.
Sadar bahwa cuitannya ini sangat provokatif dan fitnah, ia pun akhirnya membuat video permintaan maaf.
"Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Ustadz Habib Rizieq dan pengikutnya atas cuitan saya di Twitter yang tidak pantas ini murni kesalahan saya," ucapnya di video seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
"Sekali lagi saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon maaf dan bukakan pintu maaf,"
"Sesungguhnya semua akan kembali pada karmanya," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Hingga Rizieq Shihab Mejeng di Pameran Kaligrafi Jakarta Islamic Center
Sebelumnya, Holywings jadi sorotan dan kritik publik terkait promo miras yang menggunakan nama Muhammad-Maria.
Akibat dari promo miras yang diduga melanggara SARA ini sejumlah gerai Holywings resmi ditutup pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.
"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil.
Dia menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam
-
Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok
-
Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor