SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan bimbingan psikologis kepada remaja wanita berinisial FC (15) yang menjadi korban perundungan oleh lima orang temannya di sekitar Taman Sempur, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu (26/6) dan viral di media sosial.
Bimbingan psikologis diberikan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor dengan melakukan penjangkauan kepada FC (15).
"Ini hari pertama tim kami UPTD PPA melakukan penjangkauan terhadap korban," ujar Kepala DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati.
Ia menambahkan, tujuan dari penjangkauan ini untuk mengetahui bagaimana kronologis kejadian sekaligus melihat kondisi psikologis korban pasca kejadian kekerasan yang terjadi kepadanya.
Usai kejadian kekerasan, korban yang tidak dirawat di rumah sakit sudah dilakukan visum di rumah sakit PMI.
"Tim UPTD PPA akan terus menindaklanjuti dengan penanganan konseling lanjutan yang nantinya bisa dilakukan di UPTD PPA ataupun bisa dilakukan kembali di rumah korban," katanya.
Iceu menyampaikan DP3A Kota Bogor akan terus melakukan pemulihan dan penguatan psikologis kepada FC.
Menurut dia, pada hari video kekerasan tersebut ramai di media sosial pada Senin (27/6), ia segera berkoordinasi dengan Kanit PPA Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Polresta Bogor Kota, kata dia, motif para pelaku melakukan penganiayaan berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers penanganan kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Rabu, mengatakan sejak video mulai ramai di media sosial, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap perundungan tersebut hingga akhirnya mendapat laporan dan mengamankan para pelaku.
Kelima pelaku yang telah diamankan yakni SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14) melakukan aksi perundungan terhadap FC pada Minggu (26/6) pada pukul 14.00 WIB.
Baik korban maupun pelaku diketahui masih dalam satu kelompok media sosial WhatsApp bernama Al Empang Pusat. Perundungan terjadi karena SL dan JR sebelumnya dituduh oleh korban FC menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, sementara kedua pelaku menuduh FC yang menjadi pemicu.
Kelima pelaku perundungan itu tidak ditahan karena masih di bawah umur dan kasus perundungan dan perkiraan waktu hukuman di bawah tujuh tahun sehingga dapat dilakukan pengalihan proses penyelesaian perkara anak di luar pengadilan atau diversi melalui musyawarah. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Murah Meriah di Jabodetabek, Cocok untuk Alumni Sekolah Hingga Keluarga
-
Cahaya Harapan dari Panas Bumi, 520 Keluarga di Bogor-Sukabumi Kini Nikmati Listrik Mandiri
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Biayai Gentengisasi Melalui KUR Perumahan
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak