SuaraBogor.id - Masih ingat dengan wanita yang ditemukan meninggal dunia di Kali Krukut, Grand Matoa, perbatasan Depok-Jakarta Selatan?, ternyata wanita asal Pancoran Mas, Kota Depok itu dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang wanita ditemukan di Kali Krukut tersebut.
Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, wanita yang tewas mengenaskan itu bernama Imelga Dwirani (22 tahun), asal Pancoran Mas, Depok.
Jasadnya di temukan tersangkut bebatuan Kali Krukut pada Kamis, 30 Juni 2022.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan, bahwa pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri. Ia bernama Fajar Ridin alias Panjeng.
Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin, 4 Juli 2022. Dalam penangkapan itu polisi terpaksa bertindak tegas dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas karena melawan.
“Yang bersangkutan (tersangka) ini adalah pacar dari korban,” katanya pada awak media, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Kombes Imran, kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok mulut. Pelaku merasa cemburu dengan pesan singkat dari seorang pria di ponsel korban.
“Awal terjadinya cekcok mulut dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari HP seorang laki-laki kepada si perempuan, si korban ini ada kata-kata sayang kamu di mana,” ujarnya.
Baca Juga: Geger Pria Dikeroyok hingga Ditelanjangi di Jalan Gegara Halangi Pak Ogah Nyari Duit
“Nah kebetulan terbaca oleh si pelaku kemudian memaksa korban untuk menghubungi si pelaku, begitu HP ini nyambung si laki-laki ini mematikan HP tersebut, di situlah terjadi cekcok mulut,” sambungnya.
Pelaku yang gelap mata kemudian tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan sarung yang ada di sebuah saung, tak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23:40 WIB pada Rabu malam, 29 Juni 2022.
“Setelah si korban tidak bernyawa si pelaku membuang korban ke kali.”
Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur motor dan membuang ponsel serta perhiasan korban ke kali.
“Setelah melakukan pembunuhan yang bersangkutan membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban yang diamankan sementara di rumah temannya tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pria bertato Mario Bros tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger Pria Dikeroyok hingga Ditelanjangi di Jalan Gegara Halangi Pak Ogah Nyari Duit
-
PPKM Naik ke Level 2, Wawalkot Depok: Jika Tidak Perlu Keluar Rumah, Jangan Keluar
-
Disebut Punya Pacar Baru, Kiky Saputri Pamer Kebersamaan di Dufan: My Dream Come True
-
Afgan Diduga Segera Nikah, Komentar Rekan-Rekan Artis Makin Bikin Yakin
-
9 Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa yang Dinilai Kelewat Mesra
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor