SuaraBogor.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Depok.
"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ucapnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri sudah enemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Namun, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.
"Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," ujar Menteri PPPA.
Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian bila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," ucapnya. [ANTARA]
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Di Kebayoran Lama, LPAI Bakal Sambangi Polres Jaksel
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?
-
Guncangan M 2,3 di Bogor Pagi Kemarin, Ini Penjelasan BMKG tentang Kekuatan Sebenarnya
-
Inilah Jam-Jam Penentu One Way di Puncak 5 Oktober 2025, Jangan Sampai Rencana Liburan Anda Hancur!
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?