SuaraBogor.id - Perkembangan kasus Medina Zein dalam proses pelimpahan ke kejaksaan usai dijemput paksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik Marissya Icha. Pihak Medina akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan suami sebagai penjaminnya.
"Kita juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari," kata kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution, Kamis (7/7/2022).
Razman hanya membantu urusan administratif dari jauh karena posisinya sedang di luar kota saat ini. Namun, ia yakin bisa mempercayakan kliennya ke Lukman Azhari selaku suaminya sendiri.
"(Medina) diidampingi oleh suaminya Lukman Azhari karena mereka sudah bersatu. Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya, Lukman Azhari," katanya.
Razman bersyukur hubungan suami-istri Medina Zein dan Lukman Azhari sudah membaik usai sempat cekcok. Menurut Razman, pihak keluarga Azhari juga mendukung Lukman agar menemani Medina dalam proses hukum saat ini.
"Saya juga sudah beritahu Ayu Azhari, Rahma Azhari, kakaknya Lukman Azhari, mereka ini semuanya mensupport Medi dan Lukman agar bersatu dan menghadapi proses hukum ini dengan baik," ujar Razman.
Sebagai informasi, Medina Zein dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Karena itu, hari ini dilakukan penjemputan paksa dari kediamannya di Bandung.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Medina Zein Tertunduk Lesu Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia