SuaraBogor.id - Lili Pintauli Siregar resmi bukan lagi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan wakil.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurutnya, Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK, karena masalah kode etik soal dugaan fasilitas nonton MotoGP.
"Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," katanya, mengutip dari Antara.
Senin, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.
"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya.
Tumpak menambahkan Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022. Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan, Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili Pintauli tidak dapat dilanjutkan lagi meski perbuatan itu dilakukan saat dia masih berstatus sebagai insan KPK.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"(Pemeriksaan) Tentu tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," katanya.
Selain itu, dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.
"Kedua, untuk efisiensi juga. Kalau sidang, maksimal hukuman apa? Hukumannya mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas, kalau orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK, ya tentu tidak bisa lagi. Kalau orang lain, sepanjang insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.
Sebelum menghadapi dugaan penerimaan fasilitas dari salah satu BUMN tersebut, Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.
Dalam kasus itu, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Berita Terkait
-
Lima Calon Pengganti Lili Pintauli bisa Diganti Nama Baru, jika Tak Penuhi Persyaratan untuk Pimpin KPK
-
Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi
-
Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Lili Pintauli Siregar Sebagai Wakil Ketua KPK
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis, Saya Menerima Putusan
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Resmi Mengundurkan Diri
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Solidkan Sinergi, Perluas Akses dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Parkir Sembarangan di Pakansari? Siap-siap Ban Dikempesin atau Diangkut Dishub
-
Waspada Skincare Paket Rp35 Ribu, Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Bogor
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Cuma 1 Jam dari Jakarta, Destinasi Liburan Wellness di Bogor Ini Wajib Dicoba