SuaraBogor.id - Baru-baru ini sebuah video viral memperlihatkan seorang pemuda melakukan aksi tidak terpuji, yakni diduga mempermainkan salat.
Hal tersebut membuat banyak netizen geram. Bahkan, ada juga yang mengatakan kasus ini melebihi penistaan agama yang dilakukan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
Perbuatan pemuda yang tak disebutkan namanya diduga telah melakukan penistaan terhadap agama umat Islam.
Mengutip dari Beritahits -jaringan Suara.com, dalam video yang dibagikan akun Instagram dengan nama @kodil0127 tersebut, terlihat pemuda berpakaian baju hitam dan celana putih panjang.
Dia berdiri di atas sajadah berwarna ungu sedang melakukan gerakan salat seperti pada umumnya.
Dengan posisi tangan bersedekap di atas perut, pemuda itu justru melakukan gerakan lain yang sangat tak terduga.
Bagaimana tidak, pemuda ini jelas-jelas telah menodai ibadah umat Islam dengan cara tertawa-tawa bahkan juga merokok di sela-sela salatnya.
Salah seorang temannya yang merekam adegan ini nampak juga terdengar suara candaan serta tertawa menyaksikan gerakan salat itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lengkap terkait lokasi serta kapan kejadian ini direkam.
Apa itu penistaan agama? Penistaan agama sendiri berarti merupakan tindakan yang dilakukan dengan menghina, menghujat atau berperilaku tidak sopan terhadap tokoh-tokoh agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama.
Baca Juga: Nyesek! Baru 3 Hari Nikah, Perempuan Ini Ditinggalkan Suami Gegara Ibu Mertua
Masalah penistaan agama sebenarnya diatur dalam hukum di Indonesia dalam Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal tersebut berbunyi:
Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Namun pasal ini pun tak lepas dari kritik dan dianggap pasal karet. Sebab, dalam KUHP tidak ada rumusan, pengertian atau kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi sebuah tindakan sehingga dapat disebut sebagai penistaan agama.
Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Meskipun begitu, pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara.
Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu.
"Kasusnya bisa dipenjara, seperti kasus Ahok, malah lebih dari Ahok" tulis netizen.
Tag
Berita Terkait
-
Nyesek! Baru 3 Hari Nikah, Perempuan Ini Ditinggalkan Suami Gegara Ibu Mertua
-
Video Pegawai Bank Sultra Joget Berpakaian Seksi Viral di Media Sosial
-
Putri Delina Terus Diserang, Jeffry Reksa Pasang Badan Minta Netizen Tak Komentar Jahat, Pubik: Boikot Sekeluarga!
-
Gara-Gara Sebuah Artikel, Wanita Ini Dapat Hujatan Karena Menyusui Suaminya
-
Ngeri! Tersedia di E-commerce, Obat Tidur Banyak Dicari untuk Tujuan Memperkosa, Testimoni Pengguna Menjijikkan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI