Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:43 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah di Kota Depok, Jawa Barat yang nekat melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Kasus ayah perkosa anak tersebut kini sudah memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara berikut denda sebanyak Rp 1 miliar pada seorang pria berinisial A (49 tahun)

Mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 13 Juli 2022.

Nugraha lantas menanyakan hasil keputusannya tersebut pada terdakwa ayah cabul tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons

“Saya terima yang mulia,” jawab A yang saat itu tampak pasrah mengikuti jalannya sidang secara online dari dalam jeruji besi Rutan Kelas I Depok.

Sang kuasa hukum terdakwa, Angelica pun menerima putusan ini.

“Tadi sudah dengar putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa, sebagai warga negera yang taat hukum maka kami turut menerima keputusan yang ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, A dilaporkan ke polisi lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun hingga berulang kali.

Bahkan, ia juga kerap mengancam akan membunuh istri dan anaknya itu jika hasrat bejatnya tak dilayani.

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan

Perbuatan yang dilakukan A sontak menyedot perhatian publik.

Bahkan, kala itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang datang langsung untuk melihat terdakwa di Polres Metro Depok tampak tak kuasa menahan kekesalan.

Load More