SuaraBogor.id - Rumah milik anak yatim dari Yayasan Dhuafa Kota Depok diduga diserobot mafia tanah, lantaran bangunan dan tanah tanpa kejelasan digusur begitu saja.
Yayasan Dhuafa di Jalan Transyogi wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat tersebut, saat ini terkatung-katung dengan nasib anak yatim, oleh aksi dari dugaan mafia tanah.
Ironisnya lagi, aksi penyerobotan itu diduga dibekingi oknum aparat setempat. Kecurigaan pihak yayasan adanya keterlibatan mafia tanah didasari beberapa hal.
Salah satunya, aset tersebut tidak melalui jalur sengketa di Pengadilan Negeri Depok.
Dugaan adanya keterlibatan mafia tanah diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yayasan Dhuafa itu.
“Sangat keras mafia tanahnya disini,” kata Sahat Poltak Sialagan, salah satu kuasa hukum pihak yayasan, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Minggu (17/7/2022).
Sebab, kata Sahat, jika ditelusuri informasi yang pihaknya dapatkan, pada Tahun 2019 ada seseorang yang mengaku melepaskan hak lahan dan bangunan ini kepada pihak PT PP Property selaku anak perusahaan BUMN.
Padahal, menurut Sahat, setelah ditelusuri orang tersebut sudah meninggal pada Tahun 2016.
“Nah ini tiba-tiba kok 2018 katanya dapat kuasa jual dari orang yang meninggal 2016, nah kan mafia tanah ini secara formil hukum jago ini menutupi lobang-lobangnya dari sinilah kita butuh ketelitian,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Kaget! Outfit Citayam Fashion Week Mulai dari Ratusan Ribu Sampai Jutaan Rupiah
Ia lantas menjelaskan, bahwa pemilik tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 10024 adalah atas nama Jhon Simbolon. Lahan berikut bangunan tersebut, telah ditempati sejak Tahun 1999.
“Namun tiba-tiba ada pihak pihak yang mengaku mendapat pelepasan hak dari orang yang sudah meninggal tahun 2019 itu melakukan pengerusakan melakukan penghancuran kepada tanah dan bangunan milik kita,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa aksi penggusuran ini ilegal sebab tidak pernah melalui jalur hukum. Padahal, kata dia, tempat tersebut selama ini dihuni oleh puluhan anak yatim.
“Tidak ada sengketa, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada produk apapun. Justru ada pihak oknum preman yang ditugasi oleh pihak salah satu PT properti yang menyerobot sehingga kita melakukan laporan polisi ke Polres Depok,” jelasnya.
Anehnya, kata Sahat, laporan tersebut sempat dihentikan dan baru sekarang-sekarang ini sudah dibuka lagi atas adanya gelar perkara.
Berita Terkait
-
Jangan Kaget! Outfit Citayam Fashion Week Mulai dari Ratusan Ribu Sampai Jutaan Rupiah
-
Terpopuler: Putri Delina Diduga Sindir Nathalie Holscher Beli Hewan Kurban, Roy Citayam Gantikan Posisi Hotman Paris
-
Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang Mulai Siang Hingga Malam, Ini Prakiraan Cuaca Depok Hari Minggu 17 Juli 2022
-
Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Warung di Pantai Depok, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta
-
BMKG Sebut Sepekan Kedepan Jabodetabek Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor