Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 18 Juli 2022 | 20:03 WIB
Ilustrasi logo Kab/Kota Layak Anak.

SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut bahwa Depok kota layak anak, hal itu diungkapkan setelah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan agar para orang tua yang memiliki anak untuk mengantarkan putra putrinya.

Imbauan Mohammad Idris ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022.

Untuk diketahui, Mohammad Idris memperbolehkan kepada ASN jika memang telat masuk kerja, demi mengantar anaknya sekolah di hari pertama.

Mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, SE Wali Kota Depok itu dikeluarkan tepat pada tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai. Selain itu, imbauan ini sekaligus dalam rangka mendukung implementasi Kota Layak Anak di Depok.

Baca Juga: Mohammad Idris Minta Depok Masuk Jakarta Raya, Politisi PKB: Ini Bukan Pernyataan Mewakili Masyarakat Depok

Surat edaran itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang memiliki putra putri dengan jenjang pendidikan PAUD, TK, Sekolah Dasar (SD) dan kelas 7 SMP.

Berdasarkan SE tersebut, para ASN Depok diberikan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk melakukan pendampingan terhadap anaknya. Baru setelah itu, mereka bisa kembali ke kantor dan berkerja seperti biasa.

Imbauan tersebut pun ramai dibicarakan warganet. Banyak dari mereka yang justru mengkritik sikap wali kota.

“Layak anak cuma seputar antar mengantar???,” tulis seorang warganet.

“Saking layaknya, banyak anak2 dibolehin main di lampu merah sambil bawa pianika dan saling layaknya, anak2 sangat kreatif sampe mewarnai badannya pake cat silver,” tulis akun @berlxxxx

Baca Juga: Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok

"Gimana kasus pelecehan seksual," tulis netizen.

“Pak Wali Definisi Layak Anak sejauh ini sudah sampai mana ya???” tulis akun Instagram @rezxxxx

“Ah, bacot,” timpal netizen lainnya.

Load More