SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut bahwa Depok kota layak anak, hal itu diungkapkan setelah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan agar para orang tua yang memiliki anak untuk mengantarkan putra putrinya.
Imbauan Mohammad Idris ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022.
Untuk diketahui, Mohammad Idris memperbolehkan kepada ASN jika memang telat masuk kerja, demi mengantar anaknya sekolah di hari pertama.
Mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, SE Wali Kota Depok itu dikeluarkan tepat pada tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai. Selain itu, imbauan ini sekaligus dalam rangka mendukung implementasi Kota Layak Anak di Depok.
Surat edaran itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang memiliki putra putri dengan jenjang pendidikan PAUD, TK, Sekolah Dasar (SD) dan kelas 7 SMP.
Berdasarkan SE tersebut, para ASN Depok diberikan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk melakukan pendampingan terhadap anaknya. Baru setelah itu, mereka bisa kembali ke kantor dan berkerja seperti biasa.
Imbauan tersebut pun ramai dibicarakan warganet. Banyak dari mereka yang justru mengkritik sikap wali kota.
“Layak anak cuma seputar antar mengantar???,” tulis seorang warganet.
“Saking layaknya, banyak anak2 dibolehin main di lampu merah sambil bawa pianika dan saling layaknya, anak2 sangat kreatif sampe mewarnai badannya pake cat silver,” tulis akun @berlxxxx
"Gimana kasus pelecehan seksual," tulis netizen.
“Pak Wali Definisi Layak Anak sejauh ini sudah sampai mana ya???” tulis akun Instagram @rezxxxx
“Ah, bacot,” timpal netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Mohammad Idris Minta Depok Masuk Jakarta Raya, Politisi PKB: Ini Bukan Pernyataan Mewakili Masyarakat Depok
-
Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok
-
Beri Efek Jera Pengendara yang Parkir Sembarangan, Dishub Depok Gembok Puluhan Mobil
-
FOTO: Suasana Terkini Aktivitas di Pantai Depok Usai Dihantam Gelombang Tinggi
-
Diduga Bawa Sajam untukTawuran, Sejumlah Remaja di Depok Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat