SuaraBogor.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat ditolak oleh Jaksa penuntut KPK.
Jaksa KPK, Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung pada Senin (25/7/2022) mengatakan, pihaknya menolak eksepsi terdakwa Ade Yasin karena sudah masuk pokok perkara.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap Jaksa KPK itu.
Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
Baca Juga: Kisah Sukses Petani Lembang Bandung, Dapatkan Cuan Rp 1 Miliar Lebih Sekali Panen
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.
Sementara, kuasa hukum Yasin, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, mereka sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat.
"Di pembukaan eksepsi kita, kita katakan andaikan pun kita menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan memberikan informasi kepada hakim atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan," kata dia.
Sebelumnya, saat membacakan eksepsinya, dia menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK tidak cermat.
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," ujarnya.
Ia bahkan menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Baca Juga: Ini Tampang Dukun di Bandung Barat Perkosa Istri Orang, Ritual Khusus Mandi Kembang Jadi Modus Utama
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. [Antara]
Berita Terkait
-
Mandatalam Earth Run 2024: Lari Menuju Bumi yang Hijau Run For Earth" di Podomoro Park, Bandung
-
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Genjot Fisik Pemain, Persib Bandung Pasang Target Tinggi Lawan Borneo FC
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Terkini
-
Bayu - Kang Mus Sebut Ada Pemotongan Bantuan di Sektor Kebudayaan Hingga 50 Persen
-
Debat Terakhir Pilbup Bogor, Rudy Susmanto: Kita Butuh Pemimpin Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
-
Sosialisasikan Raperda P4GN, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga
-
Dari Lapangan Hijau ke Ruang Debat, Hati Rudy Susmanto 'Terbelah'
-
Tiga Tema Debat Kedua Pilbup Bogor, KPU: Fokus Adu Argumen Cawabup