SuaraBogor.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat ditolak oleh Jaksa penuntut KPK.
Jaksa KPK, Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung pada Senin (25/7/2022) mengatakan, pihaknya menolak eksepsi terdakwa Ade Yasin karena sudah masuk pokok perkara.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap Jaksa KPK itu.
Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.
Sementara, kuasa hukum Yasin, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, mereka sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat.
"Di pembukaan eksepsi kita, kita katakan andaikan pun kita menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan memberikan informasi kepada hakim atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan," kata dia.
Sebelumnya, saat membacakan eksepsinya, dia menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK tidak cermat.
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," ujarnya.
Ia bahkan menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Baca Juga: Kisah Sukses Petani Lembang Bandung, Dapatkan Cuan Rp 1 Miliar Lebih Sekali Panen
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sentuhan Nostalgia di D'Kambodja Heritage, Kuliner Semarang Karya Anne Avantie yang Kian Berkembang
-
Berawal Sederhana, BRILink Agen di Bakauheni Tumbuh Jadi Tulang Punggung Layanan Transaksi
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Contoh Sukses Pengembangan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal dan Teknologi
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Kematian Dokter Internship di RSUD Pagelaran Cianjur