SuaraBogor.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat ditolak oleh Jaksa penuntut KPK.
Jaksa KPK, Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung pada Senin (25/7/2022) mengatakan, pihaknya menolak eksepsi terdakwa Ade Yasin karena sudah masuk pokok perkara.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap Jaksa KPK itu.
Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.
Sementara, kuasa hukum Yasin, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, mereka sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat.
"Di pembukaan eksepsi kita, kita katakan andaikan pun kita menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan memberikan informasi kepada hakim atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan," kata dia.
Sebelumnya, saat membacakan eksepsinya, dia menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK tidak cermat.
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," ujarnya.
Ia bahkan menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Baca Juga: Kisah Sukses Petani Lembang Bandung, Dapatkan Cuan Rp 1 Miliar Lebih Sekali Panen
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Dari Pedagang Kecil ke BRILink Agen, Peni Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
-
Gus Miftah Bakal Guncang Pakansari Besok, Kaum Sarungan Bogor Wajib Merapat!
-
Pesan Mendalam Prof. Mukri Aji untuk Pengurus MUI: Berpegang Teguh pada Agama Allah
-
Doa Akhir Tahun di Masjid Raya Pakansari Rangkul PKL hingga Bawa Pesan Toleransi Natal
-
Siap Tampung Ribuan Jamaah, Masjid Nurul Wathon Gelar Doa Bersama Lintas Tokoh Besok!