SuaraBogor.id - Publik digegerkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda tengah menginjak Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Kekinian, pria penginjak Al Quran berinisial CER (25 tahun) dalam video itu tengah menjalani proses hukum dalam kasus penistaan agama.
Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Selama di lembaga pemasyarakatan Nyomplong, Kota Sukabumi, tersebut CER dibimbing oleh seorang warga binaan habib supaya lebih dekat dengan agama.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nikon Toar mengatakan saat ini CER masih di ruang isolasi, sesuai prosedur penitipan tahanan sebelum bergabung dengan warga binaan lain.
Meski diisolasi 14 hari sejak 15 Juli 2022, CER rutin dibimbinig seorang habib di lapas tersebut.
"Saat dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota ke lapas, SOP selama Covid-19 adalah harus diisolasi selama 14 hari," kata Christo kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Menurut Christo, selama di ruang isolasi Lapas Nyomplong, CER berkelakuan baik dan dimbing habib yang tersandung kasus narkotika.
Christo berharap CER yang menjadi terdakwa kasus penginjakkan Al Quran bersama istrinya, SL (24 tahun), bisa menambah pemahaman agamanya.
"Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik. Mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasinya ada yang membimbing, habib, yang kebetulan sama-sama masuk ke lapas," ujarnya.
"Kita dampingi, siapa tahu ke depan bisa berubah," imbuh Christo.
Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Christo menyebut CER nantinya akan mendapatkan tindakan khusus terkait keamanannya di dalam lapas. Ini lantaran khawatir menjadi bulan-bulanan warga binaan yang sudah mendapat informasi soal kasus CER.
Insiden penginjakkan Alquran tersebut dinilai melukai hati umat bergama.
"Ke depan ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi. Pasti siapa pun tidak menerima, terutama yang agama Islam," katanya.
"Tidak melihat dia penghina agama atau bukan. Tugas kami adalah mengamankan, karena dia titipan pengadilan. Mulai persidangan sampai putusan," tambahnya.
Kasus penginjakkan Alquran yang menjerat CER dan istrinya terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga mereka.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sudah melaksanakan sidang perdana pasangan suami istri tersebut pada Rabu, 20 Juli 2022. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual. CER mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Sukabumi, sedangkan SL menjalani sidang di Polres Sukabumi Kota.
Berita Terkait
-
Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Jangan Tunggu 2028, MBG dan Anggaran Pendidikan Didesak Pisah Tahun Depan
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor