SuaraBogor.id - Eks Ketua KPUD Depok, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi dana osialisasi Pilkada 2015.
Berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, pada Senin, 25 Juli 2022.
“Bahwa benar hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Akan tetapi karena dianggap kooperatif, Titik sampai saat ini belum ditahan oleh pihak Kejaksaan.
“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin.
Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga kooperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Arifin membeberkan, kasus ini berawal ketika KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.
Seperti diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams