SuaraBogor.id - Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, saat ini berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik Nurhayati yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Bahwa benar hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com.
Atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Arifin menjelaskan, adapun kronologinya, bahwa KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.
Seperti diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi
“Selanjutnya menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.
“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.
“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera.
Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.
“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.”
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi
-
Sebut KPK Diduga Nafsu Menjerat Ade Yasin, Kuasa Hukum: Sudah Jelas-jelas, Ihsan Mengakui Tidak Diperintah
-
Kepolisian Temukan Fakta Petinggi ACT Tilep Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 Senilai Rp34 Miliar
-
Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan
-
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Padang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara