SuaraBogor.id - Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati belum juga ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, saat ini berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat.
“Bahwa benar hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Namun karena dianggap kooperatif, Titik pun belum ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin.
Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga kooperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Arifin membeberkan, kasus ini berawal ketika KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
Baca Juga: IYCN Klaim KPK Respon Aduan Dugaan Gratifikasi Suharso
Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.
Seperti diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
“Selanjutnya menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.
“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Berita Terkait
-
IYCN Klaim KPK Respon Aduan Dugaan Gratifikasi Suharso
-
Mardani H Maming Jadi Buronan KPK, Diminta Menyerahkan Diri
-
Delapan Prajurit TNI AU Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Helikopter AW-101
-
KPK Apresiasi Brigita Manohara yang Mau Kembalikan Uang Pemberian Bupati Mamberamo Tengah
-
Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara Akan Kembalikan Uang Pemberian Diduga Hasil Korupsi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Prabowo Sebut PKB Harus Diawasi Terus, Cak Imin: Itu Cuma Gojlokan Biasa
-
BRI VISA Infinite Tampil Lebih Premium, Dukung Perjalanan dan Transaksi Global
-
Tembok Villa di Ciawi Ambruk Dihantam Hujan, Rumah Rusak hingga Motor Warga Tertimbun
-
Cuma Butuh 37 Menit! Damkar Bogor Sat-Set Jinakkan Api di Gudang Kasur Metland Cileungsi
-
Ada Apa di Vivo Mall? Dinas Pertanahan Bogor Pindahkan Fokus Pelayanan ke Pusat Keramaian