SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto bersama dua orang lainnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar)/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan. Kasus itu juga menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) sebagai tersangka pemberi suap.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dua saksi lain adalah PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
KPK telah menetapkan ATM bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021.
Uang suap itu diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, atau berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Alasan Ganda Thom Haye Absen di Laga Krusial Persib vs Borneo FC
-
Marc Kok: Persib Takkan Mudah Bungkam Borneo FC di Samarinda
-
Umuh Muchtar Bangga Tiga Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Duel Puncak Klasemen, Marc Klok Nilai Laga Persib vs Borneo FC Seperti Final
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia