SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto bersama dua orang lainnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar)/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan. Kasus itu juga menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) sebagai tersangka pemberi suap.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dua saksi lain adalah PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
KPK telah menetapkan ATM bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021.
Uang suap itu diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, atau berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 2.000 Personel akan Amankan Laga Persib Bandung vs Persebaya
-
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
-
Persiapan Bagus, Julio Cesar Siap Hadapi Persebaya
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Marc Klok Ungkap Manfaat Sekembalinya Bela Timnas Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses