SuaraBogor.id - Gegara perkosa TKI atau TKW yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya tiga tahun lalu, Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia 13 tahun penjara.
Putusan itu diambil oleh Hakim Abdul Wahab Mohamed. Pihaknya menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut.
“Sebagai majikan, Anda (Paul) harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai dengan napsu Anda,” kata Hakim Abdul mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
“Ini adalah kasus seperti bunyi pepatah ‘tolong pagar, pagar makan padi (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita),” sambungnya.
Menurut Abdul, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran kata dia, bukan hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.
“Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,” ujar Abdul dikutip The Star.
Sementara itu sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” jelas hakim.
Baca Juga: Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
Berita Terkait
-
Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
-
Polisi Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
-
Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat
-
Viral Turis Asal Malaysia Ikutan Citayem Fashion Week, Tak Mau Ketinggalan!
-
Media Malaysia Ragukan Kemampuan Pemerintah Indonesia Bangun IKN: Akan Jadi Konflik Politik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan