SuaraBogor.id - Gegara perkosa TKI atau TKW yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya tiga tahun lalu, Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia 13 tahun penjara.
Putusan itu diambil oleh Hakim Abdul Wahab Mohamed. Pihaknya menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut.
“Sebagai majikan, Anda (Paul) harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai dengan napsu Anda,” kata Hakim Abdul mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
“Ini adalah kasus seperti bunyi pepatah ‘tolong pagar, pagar makan padi (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita),” sambungnya.
Baca Juga: Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
Menurut Abdul, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran kata dia, bukan hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.
“Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,” ujar Abdul dikutip The Star.
Sementara itu sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” jelas hakim.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Media Malaysia Susun 11 Pemain untuk Lawan MU, Siapa yang Menjadi Wakil Indonesia?
-
Reaksi Pelatih Malaysia Lihat Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia U-17 2025
-
Malaysia Rekrut Sosok yang Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu di Stadion GBK
-
Ada di Malaysia, Pemain Keturunan Bukittinggi Ini Eligible Bela Timnas Indonesia Senior dan U-17
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga