SuaraBogor.id - Gegara perkosa TKI atau TKW yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya tiga tahun lalu, Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia 13 tahun penjara.
Putusan itu diambil oleh Hakim Abdul Wahab Mohamed. Pihaknya menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut.
“Sebagai majikan, Anda (Paul) harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai dengan napsu Anda,” kata Hakim Abdul mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
“Ini adalah kasus seperti bunyi pepatah ‘tolong pagar, pagar makan padi (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita),” sambungnya.
Menurut Abdul, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran kata dia, bukan hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.
“Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,” ujar Abdul dikutip The Star.
Sementara itu sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” jelas hakim.
Baca Juga: Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
Berita Terkait
-
Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
-
Polisi Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
-
Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat
-
Viral Turis Asal Malaysia Ikutan Citayem Fashion Week, Tak Mau Ketinggalan!
-
Media Malaysia Ragukan Kemampuan Pemerintah Indonesia Bangun IKN: Akan Jadi Konflik Politik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga 1 Jutaan Enteng Banget Saat Menanjak, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
4 Poin Utama Penolakan Warga Terhadap Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Kayumanis
-
Tolak Bau Busuk, Emak-emak Kayumanis Kompak Hadang Proyek Pengolahan Sampah Pemkot Bogor
-
Pelaku Pembacokan di Cengkareng Berhasil Diringkus Polisi di Bogor