SuaraBogor.id - Sidang kasus pengeroyokan Ade Armando sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung, Rabu (27/7/2022), salah satu terdakwa, Ali Fikri Hidayat sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Ade secara langsung.
Momen permintaan maaf antara Ali Fikri dengan Ade berlangsung saat sidang pada hari itu diskors. Hal ini dikarena karena salah satu hakim belum makan hingga salat Ashar.
Ditemani oleh kuasa hukum, Ali Fikri kemudian mendatangi Ade Armando yang duduk di kursi penonton sidang. Ade lalu menyambut kedatangan Ali Fikri dengan menjabat tangan.
Ade sempat memberikan pesan kepada Ali Fikri untuk nanti kelak berbakti kepada ibunya. Pesan Ade itu kemudian dijawab Ali bahwa ia memang hanya tinggal berdua dengan ibunya.
Baca Juga: Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya
Ditambahkan Ade, bahwa Ali Fikri sebenarnya anak yang baik. Hal itu ia tahu setelah dirinya berbincang dengan ibu Ali Fikri.
Saat memberikan kesaksian, Ade Armando sempat didatangi oleh seorang ibu dan meminta maaf atas perlakuan anaknya. Ibu yang mendatangi Ade itu ternyata ibu Ali Fikri.
Ibunda terdakwa pengeroyoknya itu kata Ade memohon maaf atas perbuatan anaknya kepada dia saat kejadian berlangsung.
"Saya katakan memaafkan apalagi ibu tersebut cerita, Al Fikri ini datang ke sana bukan tujuan apa-apa dia hanya diajak temannya bahkan disebut solidaritas Persija, sepakbola, The Jakmania," kata Ade mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Ade Armando mengatakan tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Doa dan Amalan Agar Diberi Jalan Menjadi Pejabat
-
Dingin-dingin Enak! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Sambil Nikmati Hujan Bogor Malam Ini
-
Fakta Unik! Sekda Kota Bogor yang Baru Hanya Akan Bertugas Dua Tahun
-
Di Balik Hujan, Dedie Rachim Ungkap Alasan Denny Mulyadi Jadi Sekda Bogor
-
Waspada Penipuan DANA Kaget Ini Cara Aman Raih Saldo Gratis Tanpa Risiko