SuaraBogor.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto diduga menggunakan dana suap yang diterimanya untuk untuk pembelian tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah mendalami dugaan tersebut.
"Fotokopi KTP pembeli dikumpulkan, lalu namanya adalah M Ardian, tapi saya tidak kenal Ardian, saya hanya tahu nama dari pengurusan pencatatan jual beli saja," kata Majid Dilharom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Majid selalu sekretaris desa yang juga bertugas mencatat transaksi jual beli tanah di desa tersebut mengatakan ia tidak pernah bertemu Ardian di desa itu.
Majid menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
"Yang tercatat itu kepemilikan vila sejak 2013 atas nama M Ardian. Kami hanya catat harga lalu KTP penjual dan pembeli, juga KTP saksi, itu juga lewat Pak Lis," ungkap Majid.
Lis yang dimaksud adalah Lisma Jaya yang diminta Ardian untuk mengurus vila dan lahan miliknya di desa tersebut sejak 2015.
Lisma Jaya yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan Ardian mempunyai 7 bidang tanah yang dibeli secara bertahap, antara lain pada 19 Maret 2021, 20 April 2021, 20 Agustus 2021, dan 21 Agustus 2021.
"Awalnya Pak Ardian mengatakan kepada saya, suruh cari orang yang jual tanah, kalau ada tanah yang murah-murah boleh dibeli lalu saya carikan," kata Lisma.
Baca Juga: Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Harganya murah, menurut Lisma, adalah sekitar Rp 100 ribu per meter persegi
"Ada yang dibeli seharga Rp30 jutaan, Rp 40 jutaan," ungkap Lisma.
Lisma mengatakan Ardian tidak pernah namanya disamarkan saat membeli tanah.
"Tidak ada permintaan dari Pak Ardian disamarkan namanya, ditulis apa adanya," tambah Lisma.
Saat ini, Lisma mengaku 7 bidang tanah milik Ardian sudah dipasang plang "sita" oleh KPK, meski begitu ia tetap menggarap tanah tersebut.
"Tetap digarap ada tanamannya, tetap dirawat dan diambil hasilnya," ungkap Lisma.
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Kisah Desa Cibatok 1 Turunkan Stunting hingga 2,46%, Ibu Kurang Energi Bisa Lahirkan Bayi Normal
-
Langit Bogor 'Ditaburi' 800 Kg Kalsium Oksida, Operasi Cegat Hujan Ekstrem untuk Jakarta
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Fatayat NU Siap Jadi Motor Ekonomi Perempuan di Pelosok Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka