SuaraBogor.id - Kasus kematian Brigadir J hingga saat ini terus menjadi perbincangan khalayak umum. Bahkan, kekinian sang pengacara Irjen Ferdy Sambo dan istri, Arman Hanis merasa keberatan.
Dia mengatakan, keberatan tersebut lantaran Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Sebab menurut dia, yang bersangkutan tercatat sebagai terlapor atas dugaan tindak pedana kekerasan seksual.
Menurut Arman Hanis, berdasarkan Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dalam Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
“Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela,” katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Profil Ade Firmansyah Sugiharto, Dokter Forensik yang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Arman Hanis lantas mengatakan, bahwa jelas dalam peraturan kepolisian atau Perkap tersebut tegas disebutkan, meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujarnya.
Terkait hal itu, Arman juga mengingatkan pada semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang menurutnya sering menyampaikan spekulasi atau asumsi. Salah satunya menyebut leher Brigadir J dijerat.
“Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Forensik, bahwa tanda di leher itu adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” jelasnya.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini,” sambungnya.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Titik Nol Kilometer Masuk Penyidikan
“Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kabur Usai Tabrakan, Mobil Ditinggal di Cianjur Ternyata Bawa 'Harta Karun' Pertalite
-
Gubernur Jawa Barat Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Jalan Akan Disulap Jadi Taman Leuweung Batutulis
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Ketua DPRD Bogor Hadiri Festival Pencak Silat, Ajak Lestarikan Warisan Leluhur
-
Seniman Harus Rogoh Kocek Rp2 Juta Cuma Buat Tampil di Gedung Kesenian Milik Pemkab Bogor