SuaraBogor.id - Kasus dugaan penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Yosuha Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan sorotan khusus dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Apalagi saat ini pihak eksternal kepolisian ikut terlibat dalam mendalami permasalahan tersebut, salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, ada beberapa pihak mulai mempertanyakan mengani kinerja Komnas HAM dalam menangani adanya dugaan adanya pelanggaran HAM.
"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J, mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com.
Menurut Refly, Komnas HAM sudah kehilangan banyak kepercayaan semenjak ikut pendalaman atau investigasi terhadap tewasnya pengawal Habib Rizieq atau kasus KM 50.
“Komnas HAM sudah banyak kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik ketika melakukan investigasi terhadap KM 50,” ujar Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Minggu (31/7/22).
Bukannya tanpa alasan, menurut Refly rekomendasi Komnas HAM atas investigasinya terhadap kasus unlawful killing tersebut sangat tumpul dan menjauh dari esensi di mana ada warga negara yang tewas di tangan oknum kepolisian.
Hal tersebut menurut Refly menguntungkan pihak yang menghilangkan nyawa.
“Bahkan rekomendasinya justru lebih menguntungkan pihak yang katakanlah menghilangkan nyawa, malah yang direkomendasikan soal kepemilikan senjata,” tambah Refly.
Baca Juga: Tak Lagi Menjabat Kasatgasus, Irjen Pol Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J
Lanjut Refly, ujung dari tewasnya pengawal Habib Rizieq hanya berujung pada dimaafkannya 2 orang anggota kepolisian yang terbukti melakukan unlawful killing sementara misteri dari banyaknya luka pada jenzazah masih terus jadi bahan pertanyaan.
“Ujung-ujungnya ada pengadilan terhadap 2 bawahan itu pun dimaafkan karena dianggap melakukan pembelaan diri, sementara cedera yang banyak dan serius still questionable jadi tidak terjawab,” tambah Refly
Atas ketidak percayaan sejumlah pihak terhadap Komnas HAM termasuk lembaga lain yang disebut pengacara Brigadir J seperti Kompolnas dan LPSK, Refly menyebut ini adalah tantangan bagi mereka untuk bisa meyakinkan publik terhadap kinerja institusi tersebut.
“Ini tantangan bagi institusi itu,” ujar Refly.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Menjabat Kasatgasus, Irjen Pol Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J
-
Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgasus Polri
-
Terpopuler: Warga Pandeglang Beri Tempat Menginap Orang tak Dikenal Ditebas Arit, Bareskrim Ambil Alih Kasus Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Turunkan Reputasi Polri di Mata Masyarakat, IPW: Kapolri Harus Bersihkan Institusi Polri
-
2 Alasan Irjen Ferdy Sambo tak akan Bisa Intervensi Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar