SuaraBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Dengan demikian, sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa Ade Yasin berlanjut ke tahap pembuktian.
"Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.
"Apakan akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho," kata Hera.
Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Roni Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan terdakwa Ade Yasin.
"Rabu, kami memanggil lima orang saksi dari pihak BPKAD," kata Roni Yusuf.
Saat diminta oleh kuasa hukum Ade Yasin mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Roni Yusuf enggan menyebutkan satu persatu namanya. Menurutnya, daftar nama saksi yang akan dihadirkan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela.
Baca Juga: Sepi Pembeli, Dua Penjual Aksesoris di Tangkuban Parahu Nyamar Jadi Polisi untuk Dapatkan Cuan
"Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.
"Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter," kata Dinalara.
Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.
"Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Harapan Umuh Muchtar usai John Herdman Diresmikan sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia
-
Komentar Warganet Soal Hadirnya Marc Klok dan Beckham Putra di Perkenalan John Herdman
-
Pemain Timnas Indonesia ini Punya Peran Signifikan dari Win Streak Persib Bandung
-
John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Harapan Eks Striker Persib Zaenal Arief
-
Tak Gentar Meski Terpukul, Persija Tegaskan Mental Baja Usai Derbi Kontra Persib
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Polisi Sebut Ratusan Korban Yang Diduga Terjebak Gas Beracun Bukan Karyawan PT Antam, Terus Siapa?
-
Mencekam! Polisi Gagal Tembus Lokasi Gas Bocor PT Antam? Nasib Ratusan Orang Masih Misteri
-
Ratusan Orang Terjebak Gas Beracun di Tambang Emas Antam? Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
Jangan Sampai Menginap di Stasiun! Cek Jadwal KRL Terakhir Jakarta-Bogor Malam Ini 13 Januari
-
Anti Encok! Ini 5 Rekomendasi Sepeda Nyaman untuk Bapak-Bapak Harga di Bawah Rp3 Juta