SuaraBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Dengan demikian, sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa Ade Yasin berlanjut ke tahap pembuktian.
"Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.
"Apakan akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho," kata Hera.
Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Roni Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan terdakwa Ade Yasin.
"Rabu, kami memanggil lima orang saksi dari pihak BPKAD," kata Roni Yusuf.
Saat diminta oleh kuasa hukum Ade Yasin mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Roni Yusuf enggan menyebutkan satu persatu namanya. Menurutnya, daftar nama saksi yang akan dihadirkan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela.
Baca Juga: Sepi Pembeli, Dua Penjual Aksesoris di Tangkuban Parahu Nyamar Jadi Polisi untuk Dapatkan Cuan
"Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.
"Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter," kata Dinalara.
Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.
"Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Portugal Favorit Juara Piala Dunia 2026 Versi Bek Persib, Intip Alasannya
-
Eks Striker Persib Bandung dan Persis Solo Tampil di Piala Dunia 2026
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah