SuaraBogor.id - Dinalara Butar-butar selaku Kuasa Hukum Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Surat itu ditulis Ade Yasin lantaran selama masa persidangan tidak pernah dihadirkan secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata Kuasa Hukum Ade Yasin.
Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan dia atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar-butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.
Baca Juga: Proyek Dermaga Jadi Temuan BPK, Begini Tanggapan Kadishub Bintan
Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Butar-butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar.
Kuasa hukum itu mengaku akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Viral, Bus PSS Sleman Diserang OTK di Sentul Bogor, Polisi Temukan Minuman Keras Hingga Samurai
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.
Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian